
Oleh : Sidi Novi Zulfikar / Alumni Taplai Angk.II 2022 LEMHANNASPersatuan dan kesatuan merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai persatuan tidak hanya menjadi cita-cita, tetapi juga menjadi kebutuhan yang harus terus dirawat di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Indonesia sebagai bangsa besar tidak akan mampu bertahan tanpa adanya komitmen bersama untuk menjaga harmoni dalam perbedaan.
Dasar filosofis persatuan bangsa Indonesia tertanam kuat dalam Pancasila, khususnya pada sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia”. Menurut Notonagoro dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer, persatuan Indonesia merupakan prinsip yang bersifat integralistik, yang memandang bangsa sebagai satu kesatuan utuh, bukan kumpulan individu atau golongan yang berdiri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan tersebut.
Selain itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi representasi nyata dari semangat persatuan dalam keberagaman. Konsep ini menegaskan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan yang dapat memperkaya identitas bangsa. Kaelan dalam Pendidikan Pancasila menjelaskan bahwa keberagaman di Indonesia harus dipandang sebagai potensi integratif yang memperkuat kohesi sosial, bukan sebagai sumber konflik.
Sejarah bangsa Indonesia juga menunjukkan bahwa persatuan adalah kunci utama dalam mencapai kemerdekaan. Peristiwa Sumpah Pemuda 1928 menjadi tonggak penting yang menyatukan berbagai elemen bangsa dalam satu identitas nasional. Soekarno dalam berbagai pidatonya menegaskan bahwa kekuatan Indonesia terletak pada persatuannya, bukan pada perbedaan yang dimiliki.
Dalam perspektif sosiologi, Soerjono Soekanto melalui bukunya Sosiologi Suatu Pengantar menyebutkan bahwa integrasi sosial adalah syarat utama terciptanya stabilitas dalam masyarakat. Tanpa integrasi yang kuat, potensi konflik sosial akan meningkat dan dapat mengancam keutuhan negara. Oleh karena itu, nilai toleransi, saling menghargai, dan gotong royong harus terus ditanamkan dalam kehidupan masyarakat.
Lebih jauh, Benedict Anderson dalam Imagined Communities menjelaskan bahwa bangsa adalah komunitas yang dibangun atas dasar imajinasi kolektif tentang kebersamaan. Dalam konteks Indonesia, imajinasi kolektif tersebut diwujudkan melalui bahasa persatuan, simbol nasional, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di era globalisasi, tantangan terhadap persatuan semakin kompleks, mulai dari penyebaran informasi yang tidak akurat hingga meningkatnya polarisasi sosial. Dalam kondisi ini, penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi sangat penting. Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna menegaskan bahwa Pancasila harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sebagai etika publik, bukan sekadar simbol formal negara.
Dengan demikian, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara. Dalam bingkai NKRI, dengan berlandaskan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan harus terus dipupuk melalui sikap toleransi, gotong royong, serta penghargaan terhadap keberagaman. Hanya dengan persatuan yang kokoh, Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat, berdaulat, dan bermartabat di tengah dinamika global.
Bangsa yang maju adalah suatu bangsa yang terus menerus menggunakan kecerdasan bangsa nya untuk saling memakmurkan dengan sesama nya.
(EditorWartaBaru/BiroSumatera/169)








