Berita  

Dari Fiqh Klasik ke Transaksi Digital: Dinamika Hukum Ekonomi Syariah dalam Menghadapi Era 5.0

 

Bukittinggi (WartaBaru)_ Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar kegiatan diskusi mahasiswa dalam bentuk Studium Generale (SG), Rabu (06/05/2026), di Aula Cinema Gedung Soekarno M. Noor UIN Bukittinggi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Ekonomi Syariah UIN Batusangkar, Prof. Syukri Iska, sebagai narasumber utama dengan mengusung tema “Dari Fiqh Klasik ke Transaksi Digital: Dinamika Hukum Ekonomi Syariah dalam Menghadapi Era 5.0”.

Dok. Foto Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai peserta Studium Generale Prodi S1 HES UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada Rabu (06/05/2026)

Antusiasme mahasiswa HES terlihat dari padatnya Aula Cinema yang menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan. Selain mahasiswa, acara juga dihadiri Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Ismail, Ketua Program Studi HES, serta sejumlah dosen di lingkungan Fakultas Syariah.

Dalam pemaparannya, Prof. Syukri Iska menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini berlangsung sangat cepat dan telah memengaruhi pola interaksi ekonomi masyarakat. Menurutnya, digitalisasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem transaksi ekonomi, mulai dari marketplace, financial technology (fintech), artificial intelligence, blockchain, hingga cryptocurrency.

“Perubahan ini menuntut hukum ekonomi syariah untuk mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasar syariat,” ujar Prof. Syukri Iska di hadapan peserta Studium Generale.

Ia menambahkan, Era Society 5.0 menghadirkan konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dengan dukungan teknologi cerdas. Dalam kondisi tersebut, hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga harus menjadi instrumen etik dan solusi bagi ekonomi digital modern.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Prof. Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan dinamika yang signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang fiqh hukum ekonomi syariah.

“Zaman sekarang hampir seluruh aktivitas telah terdigitalisasi, mulai dari transaksi jual beli online, layanan perbankan digital, hingga penggunaan dompet digital. Karena itu, hukum ekonomi syariah juga harus fleksibel dalam menghadapi Era 5.0,” ujar Prof. Ismail.

Suasana forum berlangsung dinamis. Sejumlah mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait tantangan hukum ekonomi syariah di tengah perkembangan teknologi digital. Narasumber pun memberikan penjelasan mendalam terkait pentingnya ijtihad ulama dan akademisi dalam merespons inovasi ekonomi modern.

Pada akhir kegiatan, moderator menyimpulkan bahwa hukum ekonomi syariah memiliki sifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Transformasi dari fiqh klasik menuju transaksi digital dinilai bukan sebagai perubahan prinsip, melainkan pengembangan metode penerapan hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat di Era Society 5.0.

 

(EditorWartaBaru/BiroSumatera/169)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *