
Oleh : Dr. Supriadi, S.Ag., M.Pd (Dosen UIN Bukittinggi, Sumatera Barat)
Dunia pendidikan Indonesia khususnya dunia guru Indonesia, beberapa waktu terahir sekan-akan sedang berjalan di atas rel roller coaster yang menuh tikungan, tanjakan dan turunan tajam, yang membuat jantung berdegup kencang saat nyali guru diuji. Guru yang sejak lama dianggap sebagai sosok paling dihormati, diteladani dan dicontoh dalam ekosistem persekolahan, hari ini prakteknya kita saksikan dengan sangat gamblang, bahwa keberadaan guru sering terseret dalam pusaran badai kriminalisasi.
Hanya dengan sedikit tindakan menegur kelakukan siswa yang memang bandel, sang guru harus berurusan dengan hukum, satu cubitan kecil yang dulunya dianggap sebagai cara guru mendisiplinkan siswa, hari ini bisa berujung pada tuduhan kekerasan, satu nada pembicaraan yang agak kasar karena guru berada di ujung kekesalan, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berbagai kasus lain. Apa yang saya ceritakan di atas, tidak hanya sekedar cerita viral di Youtube atau TikTok, namun lebih dari itu, hal ini adalah sebuah potret realitas atas perubahan budaya, sistem hukum dan tatanan moralitas di Republik tercinta ini.
Pusaran badai kriminalisasi yang dirasakan guru hari ini, kian waktu kian keras melanda. Sekurang-kurangnya penulis telah mengidentifikasi sembilan penyebab kriminalisasi yang dirasakan guru hari ini, yaitu; Pertama, munculnya tindakan kriminalisasi itu bukan hanya disebabkan oleh karena guru salah langkah, namun karena terjadinya perubahan persepsi masyarakat akan otoritas pendidikan di negara ini.
Persepsi masyarakat saat ini lebih suka menganggap konten viral jauh lebih dipercaya, ketimbang penjelasan akademis, ditambah lagi dengan persepsi no viral no justice, sehingga kasus kecil yang sifatnya internal dan lokal, seperti guru yang agak keras menegur siswa yang membandel atau siswa kedapatan merokok di sekolah, kemudian diviralkan dan berubah menjadi perbincangan nasional atau seorang guru BK yang menindak pasangan siswa bermesraan di kelas kosong, lalu viral dan menjadi heboh nasional di jagat maya, kasus demi kasus memperlihatkan kuasa moral guru sering tergadai oleh kekuatan Republik Rakyat Netizen yang tidak tahu duduk perkaranya, lalu menuntut sesuatu yang mereka sebut keadilan.
Fenomena di atas diperparah ketika orang tua lebih percaya screenshot di group WhatsApp ketimbang penjelasan langsung dari guru. Persoalan sepele saat guru menghukum siswa membersihkan kelas atau mengumpulkan sampah di halaman sekolah lalu dipolisikan oleh orang tua, karena hanya mendengarkan keterangan sepihak dari anaknya dengan narasi dramatis. Kondisi inilah yang kemudian membuat guru seperti berjalan di ladang ranjau darat, yang bila salah langkah, salah memilih kata, salah mengatur ritme emosi, atau salah mengambil kebijakan, ranjau akan meledak menjadi hukum yang mengintai guru.
Kedua, kurang seriusnya pemerintah dalam memberikan afirmasi terhadap sistem hukum berkenaan authorization guru tatkala mendisiplinkan murid. Keberadaan Undang-undang Perlindungan Anak yang pada dasarnya berniat baik, terkadang dibaca menggunakan kacamata kuda oleh sebagian penegak hukum maupun masyarakat awam. Padahal sejatinya guru bukanlah pelaku kekerasan, berniatpun tidak, guru sebenarnya mencoba teguh menjadi penegak pendidikan karakter, kadangkala hanya karena gesekan kecil, kesalahan sepele, guru acapkali diletakkan pada posisi pesakitan tanpa diberi kesempatan untuk klarifikasi.
Inilah ironi yang lantang terlihat di permukaan hari ini, di satu sisi pemerintah menuntut guru berada di garda depan pendidikan karakter, tetapi pemerintah tidak memberi jaminan terciptanya ruang aman bagi guru untuk penegakan disiplin. Akhirnya pendidikan karakter tetap saja sekedar pengetahuan yang harus dihafal dan jauh dari pembiasaan dalam nilai-nilai keseharian siswa di balik bayang-bayang ketakutan guru.
Ketiga, keberadaan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta sejumlah peraturan turunan yang berhubungan dengan kewenangan pendidik, sebenarnya sudah menjadi tameng kokoh perlindungan profesi guru, akan tetapi tameng itu kalah kuat manakala berbenturan dengan Undang-undang Perlindungan Anak saat terjadi gesekan antara guru, murid dan orang tua. Parameter zero violence yang selalu dikedepankan oleh Undang-undang Perlindungan Anak, acap kali menjadi pisau bermata tunggal ketika sebuah punishment mendidik dilakukan oleh guru dalam kontek penegakan disiplin.
Saat seorang guru atau kepala sekolah melarang siswa membawa mobil dan parkir dalam perkarangan sekolah, lalu siswa melawan dan sempat menarik lengan siswa dengan maksud agar siswa serius mendengarkan nasehat guru. Kejadian tersebut direkam oleh siswa lain, lalu diviralkan dengan ditambah bumbu narasi miring tentang perlakukan guru, maka tindakan sepele tersebut dapat dibaca oleh publik sebagai kekerasan fisik, padahal konteks sebenarnya guru sedang mengajarkan siswa menghargai lawan bicara dan menghargai nasehat guru yang sedang berbicara. Kejadian ini tentu membuat kita miris, jika guru tidak boleh melarang, tidak boleh menegur, tidak boleh menegakkan disiplin, pertanyaannya, pada bagian apa lagi yang masih tersisa dari peran guru dalam kontek pendidikan karakter?
Keempat, guru Indonesia membutuhkan satu kekuatan hukum lain selain Undang-undang Guru dan Dosen, yang lebih tegas dan bukan abu-abu tentang perlindungan bagi guru saat menjalankan tugasnya dalam mengajar dan mendidik. Kalau bagi anak ada Undang-undang Perlindungan Anak dengan segala pasal spesifiknya, maka diharapkan ada pula Undang-undang Perlindungan Guru dengan pasal-pasal yang tak kalah spefisik, guru jadi tahu tindakan mendisiplinkan yang mana yang masuk kategori mendidik atau melanggar hukum. sehingga tugas sebagai penjaga gawang perbaikan karakter akan dijalankan guru dengan tenang dan tanpa ancaman hukum dari luar pagar sekolah.
Setidaknya kalau bukan setingkat Undang-undang, minimal ada upaya pemerintah merumuskan early dispute resolution yang akan menjadi regulasi dan resolusi damai saat ditemukan ada permasalah yang muncul antara guru dan siswa, berbagai pihak dapat dipertemukan dalam satu forum, sehingga semua bisa hearing terhadap duduk masalah sebenarnya, sebelum perkara itu diajukan ke ranah hukum, karena terkadang kasus krimininalisasi guru terjadi dari tersumbatnya corong komunikasi, emosi sesaat, dan egosentris masing-masing pihak.
Kelima, menurunnya kualitas moral sebagian murid hari ini ikut memperparah terjadinya kriminalisasi guru, terkadang bukan hanya masalah nakal saja, seperti yang dierlihatkan oleh generasi 90an, akan tetapi penurunan kualitas moral yang diperlihatkan siswa hari ini, yang merupakan dampak langsung dari kultur digital. Pengaruh influencer culture yang menggejala hari ini mengakibatkan siswa terlalu cuek dengan otoritas, cuek dengan pembelajaran, bahkan cuek dengan perintah guru. Keinginan untuk viral dan hidup bebas menjadi gaya hidup generasi hari ini. Idealnya sekolah diciptakan sebagai proses terciptanya generasi emas 2045, malahan sering menjadi lokasi paling tepat untuk praktek prank, bullying, adu kecantikan dan kontes popularitas, sehingga kita khawatir, sekolah justru akan kontra produktif menciptakan generasi cemas 2045.
Keenam, Setiap guru Indonesia harus menanamkan dalam dirinya bahwa menjadi seorang guru harus siap menjadi pengajar sekaligus menjadi pendidik, mengajar dalam hal pengetahuan sekaligus menjadi pendidik dalam konteks the last moral defense di tengah masyarakat yang semakin permisif. Untuk melakoni dua fungsi ini sekaligus tentu tidak mudah, ada tiga hal sebagai penyeimbang yang harus dilakukan guru, yaitu; mendidiklah tanpa boleh dianggap keras, mendiplinkanlah tanpa boleh dianggap melanggar hukum dan tanamkanlah nilai moral tanpa boleh dianggap memaksakan. Inilah posisi paling dilematis bagi seorang guru, tapi saat guru berhasil menerapkan, inilah kemuliaan sejati sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu.
Ketujuh, guru Indonesia harus melek hukum dan mambangun budaya literasi hukum, sering berdiskusi dengan mendatang ahli hukum ke sekolah, karena kebanyakan kasus hukum yang terjadi adalah akibat ketidaktahuan guru terhadap hak, kewajiban dan larangan serta ancaman hukuman terhadap suatu tindakan. Inilah salah satu langkah agar guru tidak mudah masuk ke tengah pusaran kriminalisasi tersebut.
Kedelapan, Guru Indonesia juga perlu melakukan diskusi berkala dengan pengurus komite, pengawas sekolah, masyarakat, orang tua wali murid, maupun psikolog pendidikan agar tercipta kultur yang harmonis, sehingga guru tidak berjuang sendiri menghadapi setiap perilaku siswa yang semakin kompleks, berani dan liar
Kesembilan, guru bukanlah musuh anak yang harus selalu dicurigai setiap tindak tanduknya, guru harus dianggap sebagai mitra yang dipercaya oleh setiap orang tua, guru harus ditempatkan pada posisi sebagai wakil orang tua untuk mendidik anaknya di sekolah, akibat orang tua tidak mampu, tidak cukup waktu, tidak punya ilmu, tidak punya metode dan sejumlah alasan yang mengharuskan orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah. Sebagai wakil tentunya harus mempercayai sepenuh hati, tidak mencurigai dan tidak langsung menyerang guru saat diadukan di rumah oleh anaknya.
Pada akhirnya, guru bukan hanya pekerja yang mengajar dari jam 7 hingga jam 14. Mereka adalah penjaga generasi, benteng terakhir moralitas, dan penentu arah masa depan bangsa. Jika guru terus dibayangi ancaman kriminalisasi, jika otoritas pendidikan terus dilemahkan, maka risiko yang akan ditanggung bukan hanya sekolah yang kacau, tetapi sebuah generasi betul-betul cemas saat menghadapi usia satu abad Republik ini.
(EditorWartaBaru.Id/BiroSumatera/169)




