Wacana pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tengah meningkatnya perhatian terhadap efisiensi keuangan negara. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang diterapkan sejak era reformasi memang membawa perubahan besar dalam demokrasi lokal, namun di sisi lain juga memunculkan persoalan serius terkait beban anggaran dan efektivitas administrasi pemerintahan daerah.
Dari perspektif keuangan publik, pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. Anggaran Pilkada mencakup logistik pemilu, honorarium penyelenggara, distribusi surat suara, pengamanan, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Tidak jarang, anggaran Pilkada menyerap porsi signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan memerlukan dukungan dana dari APBN. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, beban ini sering kali mengurangi alokasi anggaran untuk sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Dalam konteks tersebut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dipandang sebagai alternatif yang lebih efisien secara anggaran. Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme perwakilan yang lebih sederhana, tanpa membutuhkan tahapan administratif yang panjang dan biaya logistik yang besar. Dari sudut pandang efisiensi keuangan negara, model ini berpotensi menghemat belanja publik dan menekan pemborosan anggaran yang bersifat rutin dan berulang.
Selain itu, dari perspektif administrasi publik, pemilihan oleh DPRD dapat mengurangi beban birokrasi daerah. Aparatur sipil negara yang selama ini terlibat secara intens dalam penyelenggaraan Pilkada dapat kembali fokus pada tugas utama pelayanan publik. Efisiensi administratif ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang menekankan value for money, yaitu penggunaan anggaran secara optimal untuk menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Namun demikian, efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga menyimpan risiko tata kelola, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas. Proses pemilihan yang terpusat di lembaga perwakilan berpotensi memunculkan praktik politik transaksional, seperti lobi politik dan mahar jabatan, yang meskipun tidak tercatat dalam anggaran resmi, tetap merupakan “biaya politik” yang berdampak pada kualitas pemerintahan daerah.
Lebih jauh, legitimasi politik kepala daerah juga menjadi isu penting. Pemilihan langsung memberikan mandat kuat dari rakyat, yang menjadi modal politik bagi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan publik. Ketika legitimasi tersebut berkurang, potensi konflik politik dan rendahnya kepercayaan publik dapat meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat menimbulkan biaya sosial dan fiskal yang tidak kalah besar dibandingkan biaya penyelenggaraan Pilkada langsung.
Oleh karena itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus diletakkan dalam kerangka reformasi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. Jika tujuan utamanya adalah efisiensi keuangan negara, maka harus disertai dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi proses politik di DPRD, serta mekanisme akuntabilitas yang ketat. Tanpa itu, efisiensi anggaran yang diharapkan berpotensi tidak tercapai secara substantif.
Pada akhirnya, pilihan kebijakan antara pemilihan langsung atau melalui DPRD bukan sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan keputusan strategis dalam pengelolaan keuangan negara dan demokrasi lokal. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di daerah.
Daftar Pustaka
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Dwiyanto, A. (2017). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kompas. (2024). Pilkada Langsung atau Dipilih DPRD: Efisiensi Anggaran dan Tantangan Demokrasi.
Indonesia Corruption Watch. (2023). Biaya Politik dan Dampaknya terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
(EditorWartaBaru.Id/BiroSumatera/169)






