Oleh : Zuyyinah Salim (Mahasiswa Doktoral Islamic Studies UIN Madura)
Salah satu pesan paling mendasar dari agama, termasuk Islam, adalah pengakuan terhadap martabat manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang biologisnya, melainkan oleh ketakwaan dan tanggung jawab moralnya. Dalam perspektif ini, laki-laki dan perempuan diposisikan setara sebagai subjek spiritual yang memiliki relasi langsung dengan Tuhan, tanpa perantara hierarki gender.
Namun, kesetaraan normatif tersebut tidak selalu tercermin dalam praktik keagamaan sehari-hari. Dalam banyak komunitas religius, pengalaman perempuan justru sering ditempatkan di pinggiran, baik dalam pengambilan otoritas keagamaan maupun dalam penilaian spiritual. Perempuan kerap dipahami bukan sebagai subjek beragama yang aktif, melainkan sebagai objek pengaturan moral dan hukum.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan hukum Islam atau fiqih. Fiqih merupakan hasil ijtihad manusia dalam membaca wahyu di tengah konteks sosial tertentu. Ia lahir dari proses intelektual yang dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan relasi kuasa pada zamannya. Karena mayoritas ulama fiqih klasik hidup dalam masyarakat patriarkal, perspektif yang mereka hasilkan pun tidak sepenuhnya bebas dari bias gender.
Dalam konstruksi fiqih tradisional, tubuh dan pengalaman perempuan sering kali direduksi menjadi persoalan hukum. Isu-isu seperti haid, nifas, aurat, pernikahan, dan relasi seksual dibahas secara rinci, tetapi lebih sebagai wilayah regulasi daripada sebagai pengalaman manusiawi yang utuh. Akibatnya, perempuan lebih sering diposisikan sebagai “masalah fiqih” ketimbang sebagai subjek spiritual dengan dinamika biologis, emosional, sosial, dan religius yang kompleks.
Pemaknaan terhadap haid menjadi contoh yang sangat relevan. Dalam fiqih, haid dipahami sebagai kondisi biologis yang membatasi pelaksanaan ibadah ritual tertentu, seperti shalat dan puasa. Pembatasan ini sejatinya bersifat teknis dan legal. Namun, dalam praktik sosial, larangan ritual tersebut kerap meluas menjadi stigma spiritual. Perempuan yang sedang haid dianggap “tidak suci”, “kurang religius”, atau bahkan dijauhkan dari ruang-ruang spiritual.
Padahal, Al-Qur’an sama sekali tidak mengaitkan kondisi biologis perempuan dengan nilai spiritualitasnya. Tidak ada satu pun ayat yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid berada dalam posisi moral atau spiritual yang lebih rendah. Reduksi makna haid menjadi simbol inferioritas religius justru lebih banyak bersumber dari konstruksi sosial dan tafsir keagamaan yang tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan.
Situasi ini menunjukkan pentingnya membedakan antara syariat dan fiqih. Syariat merupakan prinsip ilahiah yang mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Sementara fiqih adalah produk penafsiran manusia yang bersifat historis dan kontekstual. Ketika fiqih diperlakukan sebagai kebenaran final yang tidak boleh dikritik, ruang evaluasi dan pembaruan tertutup. Pada titik inilah ketimpangan gender berpotensi memperoleh legitimasi keagamaan.
Dalam konteks ini, kajian Islam kontemporer, termasuk feminisme Islam, mengajak umat untuk membaca ulang fiqih dengan menempatkan tujuan etis syariat sebagai pusat perhatian. Pendekatan ini tidak bermaksud menolak tradisi keilmuan Islam, melainkan melanjutkan semangat ijtihad agar ajaran agama tetap hidup dan relevan. Keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi tolok ukur utama dalam menilai kembali konstruksi hukum yang diwariskan.
Pengalaman spiritual perempuan sendiri sangat kaya dan beragam. Banyak perempuan menghayati agama melalui relasi pengasuhan, kesabaran dalam merawat kehidupan, empati terhadap sesama, serta keteguhan dalam menghadapi penderitaan. Nilai-nilai ini sesungguhnya sangat dekat dengan inti ajaran Islam. Spiritualitas tidak selalu hadir dalam bentuk ritual formal, tetapi juga dalam laku etis sehari-hari yang penuh kasih dan tanggung jawab.
Sejarah Islam bahkan mencatat bahwa pengalaman tubuh dan emosi dapat menjadi medium kedekatan dengan Tuhan. Tradisi tasawuf menunjukkan bahwa spiritualitas tidak terpisah dari pengalaman manusiawi. Sosok Rabi‘ah al-‘Adawiyyah, misalnya, menghadirkan spiritualitas cinta ilahi yang lahir dari pengalaman batin yang mendalam, melampaui batas-batas formalitas hukum dan ritual.
Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya integrasi pengalaman perempuan dalam pemikiran keagamaan mulai tumbuh. Kehadiran ulama perempuan, forum-forum keagamaan inklusif, serta tafsir-tafsir kontekstual menunjukkan adanya upaya kolektif untuk membangun pemahaman Islam yang lebih adil dan manusiawi. Inisiatif ini tidak hanya memperkaya wacana keagamaan, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan yang menjunjung keadilan sosial dan kemanusiaan.
Mengakui spiritualitas perempuan pada akhirnya bukan semata-mata persoalan keadilan gender, melainkan kepentingan bersama. Ketika agama dipahami secara inklusif dan empatik, ia dapat menjadi sumber etika publik yang menumbuhkan persaudaraan, meredam ketegangan sosial, dan memperkuat kohesi masyarakat. Rekonstruksi fiqih yang sensitif terhadap pengalaman perempuan sejatinya adalah ikhtiar untuk memuliakan nilai-nilai universal agama agar tetap relevan dan membebaskan dalam kehidupan bersama.(mtj)




