Pakar HTN UNES PDG Otong Rosadi : Kebijakan Kuota Haji Mantan Menag (Gus Yaqut) Telah Sesuai Diskresi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Dok. Foto Rahmat Tuanku Sulaiman (di tengah) didampingi Petugas haji 2024 Milda Muliati, Sekretaris PW GP Ansor Sumatera Barat Zuwardi dan LBH GP Ansor Sumatera Barat Eko Kurniawan dalam Acara Diskusi Publik Kuota Haji 2024

Padang (WartaBaru.Id) _ Diskusi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dinilai tidak pernah surut dari perhatian publik. Mulai dari proses sebelum keberangkatan, pelaksanaan di Tanah Suci hingga kepulangan jemaah ke tanah air selalu menjadi topik hangat untuk dibedah secara komprehensif. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Kuota Haji 2024 Dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat” yang digelar Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Padang bersama Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor PW Sumatera Barat dan sejumlah pihak terkait, Selasa (17/2/2026), di salah satu kafe di Kota Padang.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PW GP Ansor Sumatera Barat, PC GP Ansor Solok, PC GP Ansor Bukittinggi, PC GP Ansor Pesisir Selatan serta undangan lainnya. Diskusi dipandu Ketua PC GP Ansor Kota Padang Albert Reza dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi travel, akademisi hukum, penulis, hingga pengurus organisasi.

Perwakilan Travel Umrah,  Rahmat Tuanku Sulaiman, memaparkan pengalamannya mendampingi jemaah haji dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti adanya penurunan signifikan angka jemaah wafat pada penyelenggaraan haji 2024. “Tahun 2023 tercatat 775 jemaah meninggal dunia, sedangkan tahun 2024 turun drastis menjadi 461 jiwa. Ini hampir 50 persen penurunannya,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kebijakan yang memberi perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia serta penerapan skema murur menjadi faktor penting dalam peningkatan layanan.

Menurut Rahmat, pendekatan kemanusiaan menjadi hal utama dalam penyelenggaraan haji 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. “Di atas hukum itu ada kemanusiaan. Perhatian kepada jemaah lansia benar-benar terasa. Saya merasakan langsung perbedaan pelayanan pada 2023, 2024 hingga 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris PW GP Ansor Sumatera Barat  Zuwardi  menegaskan bahwa dari sisi hasil, kebijakan penyelenggaraan haji ini menunjukkan capaian administratif yang patut dicatat. Negara mencatat efisiensi anggaran haji sebesar Rp601 miliar berdasarkan Catatan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per 31 Agustus 2024. Pada saat yang sama, angka kematian jamaah menurun hampir separuh dibanding tahun sebelumnya. Capaian ini tentu bukan vonis hukum, tetapi relevan untuk menilai kebijakan secara proporsional dan berbasis dampak. Lebih jauh lagi, hingga audit final diumumkan, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga paling berwenang belum menetapkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan haji 2024. Fakta ini penting ditegaskan agar evaluasi kebijakan tidak disempitkan oleh kesimpulan yang masih bersifat sementara.

“Jika setiap diskresi kebijakan dapat dipidana hanya karena dianggap tidak memilih opsi paling menguntungkan secara hipotetis, pejabat publik akan menghadapi dilema serius. Mereka dipaksa memilih antara mengambil keputusan dengan risiko pidana atau menghindari keputusan sama sekali. Dalam urusan haji, ketidaktegasan justru berpotensi memicu kekacauan dan risiko kemanusiaan. Kasus ini seharusnya menjadi ruang evaluasi kebijakan pengelolaan haji secara menyeluruh, bukan semata kriminalisasi keputusan administratif. Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak seharusnya menggantikan akal sehat dalam menilai kebijakan publik, terutama ketika audit negara belum menyatakan adanya kerugian, sementara indikator pelayanan justru menunjukkan perbaikan. Pada akhirnya, negara diukur bukan dari kecepatan menyalahkan, melainkan dari kemampuan menilai kebijakan secara jujur berdasarkan dampaknya bagi rakyat. Dalam pengelolaan ibadah publik sebesar haji, perbedaan kebijakan semestinya diuji dengan data dan audit, bukan dengan asumsi yang dibesarkan menjadi tuduhan”, lanjut  Zuwardi.

“Harus kita akui bahwa penyelengaraan pengelolaan Haji di masa Menteri Agama RI  Yaqut Cholil Qoumas  terbaik sepanjang masa”, tegas  Zuwardi.

Selain Rahmat Tuanku Sulaiman narasumber  diskusi,  tampil pula natrasumber  pakar hukum  Universitas Eka Sakti Padang Dr. Otong Rosadi,SH., M.H,  Penulis di Sumatera Barat Armaidi Tanjung,   Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat  Eko Kurniawan dan petugas haji 2024 Milda Muliati.

Terkait polemik kuota Haji ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Dr. Otong Rosadi, dalam komentarnya lewat virtual zoommetting menyebutkan konsep besarnya adalah bahwa negara kita adalah negara hukum, dan semua paham pasal 1 ayat  (3) Undang-undang Dasar, kemudian polemik kuota haji menurut kita itu ada 3 issue konstitusionalnya, yang pertama soal legalitas kewenangan eksekutif dan Gus Men (Yaqut Cholil Qoumas) kita ini adalah penyelenggara kekuasaan eksekutif  yang memang mendapat mandat  dari Undang-undang Dasar  Pasal 17   menteri itu. Pertanyaan besarnya  apakah pembagian kuota berada didalam ruang atribusi atau delegasi suatu perundang-undangan,  yang  kedua  soal issue chek and balancing system ya, karena ada hak angket ya yang menyoal ini  dari sisi tentu saja politik , kemudian dari sisi keadilan konstitusional, karena haji adalah hak untuk beragama. Nah dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) inti soal kita adalah Diskresi Administratif , apakah yang dijalankan Gus Men kita itu sesuai dengan Diskresi Administratif yang diatur di pasal 1 angka (9),  Pasal 22 , Pasal 23, sampai Pasal 32  UU Administrasi Pemerintahan.

“Ada 3 prinsip yang penting yaitu  1) prinsip legalitas, 2) azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan larangan untuk  penyalahgunaan  kekuasaan, kemudian kalau kita kaji saya berkesimpulan bahwa polemik kuota haji itu , persoalannya kepada legitimasi Diskresi , jadi saya sendiri berpandangan bahwa sepanjang Diskresi itu yang dilakukan oleh Gus Men itu  ada perintah  misalnya dari Presiden atau pembolehan-pembolehan  dari Presiden, maka sebetulnya Diskresi itu ya,  tidak ada UU yang dilarang dan ada perintah dari Presiden , ya sudah. Itu clear sebetulnya dari sisi Diskresi. Kemudian soal akuntabilitas kebijakan publik tentu saja yang mesti disoal adalah adakah alasan yang khas kenapa penting bahwa kenapa kuota haji dibagi lebih itu dibagi 50 : 50 , apakah pelaksanaan Haji sebelumnya ada problem, dan ini tentu bukan dijelaskan oleh saya, tentu kita semua akan menyimak soal ini. Karenanya kemudian kesimpulan dari sudut  HTN bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Men itu , menurut saya masih sesuai dengan diskresi penyelenggaraan pemerintahan, jadi tak ada penyalahgunaan wewenang. Soal tata kelola ini harus diperkuat, saya berpandangan tidak mungkin amirul haj dan penyelenggara haji Menteri itu tidak melakukan evaluasi penyelenggaraan Haji Tahun-tahun sebelumnya ” tambah Otong Rosadi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat, Eko Kurniawan, yang menyatakan kesiapan pihaknya mengawal proses hukum. “Sampai hari ini belum ada bukti aliran dana atau pelanggaran yang menjerat Gus Yaqut secara pribadi. Tudingan kerugian negara Rp1 triliun juga tidak memiliki dasar logis. Kami siap mendampingi secara litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihaknya akan mengawal sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, LBH GP Ansor Sumatera Barat menyatakan kesiapan bertolak dari Padang ke Jakarta untuk menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut. Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan hak atribusi kepada Menteri Agama dalam penentuan kuota haji.

Diskusi kian dinamis saat penulis Sumatera Barat, Armaidi Tanjung, memaparkan hasil telaahnya terhadap buku putih kuota tambahan haji 2024. Menurutnya, dokumen tersebut memuat data dan fakta yang transparan mengenai tata kelola kuota dan pelayanan jemaah. Di akhir acara, peserta diskusi menyatakan dukungan moral kepada Yaqut melalui surat pernyataan bersama. “Dari Sumatera Barat, kita bersama Gus Yaqut,” tutup Albert Reza, menandai soliditas dukungan yang menguat dari berbagai elemen Ansor di daerah.

 

(WartaBaru.Id/BiroSumatera/169)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *