
Penulis : Zuwardi, MA
Polemik dugaan korupsi haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas semestinya tidak dibaca semata sebagai perkara pidana individu. Lebih dari itu, kasus ini membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kebijakan pengelolaan haji dinilai dan dengan logika apa negara mengukur keberhasilannya. Ketika kebijakan diuji bukan oleh hasil nyata, melainkan oleh asumsi potensi kerugian, nalar kebijakan publik patut dikaji ulang.
Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kuota ini bukan kuota reguler bawaan, melainkan hasil diplomasi dan lobi intensif. Artinya, kuota tambahan datang dalam waktu yang terbatas dan menuntut keputusan cepat. Dalam situasi seperti ini, hukum administrasi membuka ruang diskresi bagi Menteri Agama untuk menentukan pola pengelolaan yang paling aman dan memungkinkan.
Keputusan membagi kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan rasio 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun kerap luput disadari bahwa rasio tersebut dirancang untuk kuota utama, bukan kuota tambahan. Undang-undang tidak mengatur pembagian kuota tambahan secara rinci dan kaku. Ketiadaan pengaturan spesifik inilah yang menempatkan kebijakan tersebut dalam ruang interpretasi administratif, bukan pelanggaran normatif yang terang.
Keputusan itu juga tidak diambil secara serampangan. Kuota tambahan datang mendekati musim haji, ketika persiapan jamaah reguler yang mayoritas berusia lanjut sudah berada di batas kemampuan. Memaksakan seluruh kuota ke jalur reguler berisiko menimbulkan persoalan serius, mulai dari kepadatan fasilitas hingga keselamatan jamaah. Dalam pengelolaan ibadah haji, keselamatan jiwa tidak dapat diperlakukan sebagai variabel sekunder.
Dengan melibatkan penyelenggara haji khusus untuk sebagian kuota, beban panitia tidak bertambah meskipun jumlah jamaah meningkat. Ini bukan privatisasi liar, melainkan pembagian peran yang lazim dalam tata kelola haji modern. Fakta penting yang kerap diabaikan adalah jumlah panitia tidak bertambah, sementara pelayanan tetap berjalan relatif tertib.
Dari sisi hasil, kebijakan ini menunjukkan capaian administratif yang patut dicatat. Negara mencatat efisiensi anggaran haji sebesar Rp601 miliar berdasarkan Catatan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per 31 Agustus 2024. Pada saat yang sama, angka kematian jamaah menurun hampir separuh dibanding tahun sebelumnya. Capaian ini tentu bukan vonis hukum, tetapi relevan untuk menilai kebijakan secara proporsional dan berbasis dampak.
Lebih jauh lagi, hingga audit final diumumkan, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga paling berwenang belum menetapkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan haji 2024. Fakta ini penting ditegaskan agar evaluasi kebijakan tidak disempitkan oleh kesimpulan yang masih bersifat sementara.
Di tengah capaian tersebut, muncul narasi kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Angka ini bukan berasal dari audit, melainkan dari simulasi potensi kerugian akibat pilihan kebijakan yang diambil. Negara tidak kehilangan uang, tidak ada kas yang berkurang, dan tidak ada dana yang raib. Yang ada hanyalah asumsi bahwa seandainya kuota diatur berbeda, hasilnya bisa lebih besar. Dalam logika kebijakan publik, peluang yang tidak dipilih bukanlah kerugian negara.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Jika setiap diskresi kebijakan dapat dipidana hanya karena dianggap tidak memilih opsi paling menguntungkan secara hipotetis, pejabat publik akan menghadapi dilema serius. Mereka dipaksa memilih antara mengambil keputusan dengan risiko pidana atau menghindari keputusan sama sekali. Dalam urusan haji, ketidaktegasan justru berpotensi memicu kekacauan dan risiko kemanusiaan.
Kasus ini seharusnya menjadi ruang evaluasi kebijakan pengelolaan haji secara menyeluruh, bukan semata kriminalisasi keputusan administratif. Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak seharusnya menggantikan akal sehat dalam menilai kebijakan publik, terutama ketika audit negara belum menyatakan adanya kerugian, sementara indikator pelayanan justru menunjukkan perbaikan.
Pada akhirnya, negara diukur bukan dari kecepatan menyalahkan, melainkan dari kemampuan menilai kebijakan secara jujur berdasarkan dampaknya bagi rakyat. Dalam pengelolaan ibadah publik sebesar haji, perbedaan kebijakan semestinya diuji dengan data dan audit, bukan dengan asumsi yang dibesarkan menjadi tuduhan.
(Wartabaru.Id/BiroSumatera/169)






