Oleh : Muhdar, S.Ag., M.AP.
Pranata Humas Ahli Madya UIN Datokarama Palu
Setiap tanggal 1 Mei, jutaan pasang mata di seluruh dunia menoleh pada Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, hari ini bukan sekadar libur nasional yang memberi kesempatan istirahat, melainkan momentum penting untuk mengenang perjuangan panjang kaum pekerja demi keadilan dan martabat kerja. Di balik gemuruh aksi unjuk rasa dan pidato-pidato inspiratif, terdapat pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan: apakah kita benar-benar telah memahami dan menghargai kemuliaan kerja itu sendiri?
Sejarah Hari Buruh lahir dari api perlawanan di akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago, Amerika Serikat, melakukan mogok massal menuntut jam kerja delapan jam sehari. Aksi damai itu berubah tragis menjadi Peristiwa Haymarket, di mana bentrokan dengan aparat menewaskan beberapa orang. Tragedi tersebut menjadi simbol perlawanan global terhadap eksploitasi kerja. Konferensi Sosialis Internasional pada 1889 kemudian menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, peringatan ini sudah muncul sejak 1920 di masa kolonial, meski sempat diredam pada era Orde Baru karena dikaitkan dengan isu politik. Baru pada 2014, 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional kembali.
Hari ini, di tahun 2026, peringatan Hari Buruh masih relevan. Data menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia sekitar 58-59 persen masih berada di sektor informal dengan perlindungan sosial yang minim. Upah minimum yang naik secara bertahap sering kali belum mampu mengimbangi lonjakan biaya hidup. Praktik outsourcing, ketidakpastian kerja di era gig economy, serta tantangan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi bayang-bayang yang belum sepenuhnya hilang. Di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi, banyak pekerja merasa terancam oleh otomatisasi yang menggerus lapangan kerja konvensional.
Namun, di balik segala tantangan itu, ada perspektif yang lebih dalam tentang kerja yang sering terlupakan dalam perdebatan hak-hak buruh: kemuliaan kerja dalam pandangan Islam. Dalam ajaran Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk mencari nafkah, melainkan bagian dari ibadah. Rasulullah SAW bersabda bahwa mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah menunaikan fardhu utama. Kerja dipandang sebagai amal saleh yang mendatangkan kemaslahatan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
Islam mengajarkan bahwa martabat seseorang tidak ditentukan oleh jenis pekerjaan atau besarnya penghasilan, melainkan oleh ketaqwaan dan niat ikhlas dalam menjalankannya. Seorang petani, buruh pabrik, guru, atau pengusaha kecil, selama menjalankan tugasnya dengan jujur, amanah, tidak menipu, dan menjaga etika, maka pekerjaannya bernilai ibadah di sisi Allah. Etos kerja Islami menekankan nilai-nilai seperti kejujuran (sidq), tanggung jawab (amanah), profesionalisme, keadilan dalam distribusi hasil, serta semangat tolong-menolong (ta’awun). Kerja yang baik bukan hanya menghasilkan materi, tetapi juga membangun karakter dan berkontribusi pada kebaikan bersama.
Pandangan ini sangat relevan dengan konteks ekonomi syariah yang tengah berkembang di Indonesia. Ekonomi Islam tidak memisahkan antara aspek material dan spiritual. Bekerja adalah manifestasi dari fitrah manusia sebagai khalifah di bumi yang harus mengelola sumber daya dengan adil dan berkelanjutan. Ketika seorang buruh menuntut upah yang layak, itu bukan sekadar tuntutan duniawi, melainkan juga penegasan atas hak yang dijamin agama. Sebaliknya, pengusaha yang memberikan hak pekerja secara penuh termasuk upah yang adil, jaminan keselamatan, dan lingkungan kerja yang manusiawi juga sedang menjalankan amanah.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali masih jauh dari ideal. Banyak pekerja informal yang bekerja keras dari pagi hingga malam tanpa jaminan kesehatan, hari libur, atau perlindungan hukum yang memadai. Di era digital, driver ojek online atau pekerja platform lainnya sering terjebak dalam sistem yang menguntungkan pemilik modal lebih besar daripada tenaga mereka sendiri. Di sini, Hari Buruh harus menjadi panggilan bukan hanya untuk demonstrasi, melainkan juga untuk introspeksi kolektif: bagaimana kita membangun budaya kerja yang mulia?
Pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan masyarakat sipil perlu duduk bersama dalam semangat kolaborasi. Bukan sekadar menaikkan angka upah minimum, tetapi juga meningkatkan produktivitas melalui pelatihan keterampilan, memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal, serta menciptakan regulasi yang melindungi tanpa mematikan iklim usaha. Pendidikan etos kerja berbasis nilai-nilai luhur kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus ditanamkan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan kerja.
Hari Buruh 2026 ini adalah saat yang tepat untuk menggeser narasi. Dari sekadar “perjuangan melawan eksploitasi” menjadi “pembangunan kemuliaan kerja”. Kerja yang mulia adalah kerja yang halal, bermanfaat, dilakukan dengan ikhlas, dan menghasilkan keadilan sosial. Ketika setiap pekerja merasa dihargai, ketika setiap pengusaha menjalankan bisnis dengan hati nurani, dan ketika negara hadir sebagai pelindung yang adil, maka kemajuan bangsa bukan lagi mimpi.
Sebagai penutup, mari kita ingat bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri adalah teladan pekerja. Beliau pernah menggembala kambing, berdagang, dan memimpin umat dengan kerja keras yang penuh integritas. Kemuliaan kerja bukan milik kelas tertentu, melainkan hak dan kewajiban setiap manusia yang ingin hidup bermartabat.
Di Hari Buruh ini, selamat berjuang bagi para pekerja di mana pun berada. Semoga peringatan ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan titik balik menuju Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan penuh berkah di mana setiap tetes keringat kerja dihargai sebagai bagian dari ibadah dan pembangunan peradaban.
Kerja adalah ibadah. Keadilan adalah kewajiban. Kemuliaan adalah tujuan bersama.










