Jika Islam Menjunjung Kesetaraan, Mengapa Kekerasan di Pesantren Terus Berulang?

Pendahuluan

 

Pertanyaan di atas mungkin mengganggu banyak pihak, termasuk penulis sendiri. Jika Islam benar-benar menjunjung tinggi nilai kesetaraan, mengapa kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus terjadi secara berulang? Sepanjang April hingga Juni 2026 saja, setidaknya empat kasus besar terungkap ke publik. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seorang kiai melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Di Kabupaten Jepara, seorang kiai mencabuli santriwinya dengan modus pernikahan rekayasa. Di Kabupaten Pekalongan, enam santri di bawah umur menjadi korban kiai pengasuh pondok pesantren. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, seorang pimpinan pondok pesantren melakukan kekerasan terhadap sebelas mantan santriwinya.

 

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terjadi 1.117 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren. Angka ini meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukanlah anomali, melainkan pola yang sistematis dan berulang. Setidaknya terdapat tiga pola komunikasi di pesantren yang menurut penulis berperan signifikan dalam menciptakan ekosistem rentan kekerasan, yaitu komunikasi yang berpusat pada satu otoritas (kiai), komunikasi yang sarat dengan simbol-simbol kepatuhan fisik, serta komunikasi yang dibangun di atas sistem kebungkaman.

 

Pola Kekerasan di Pesantren Tahun 2026

 

Kasus pertama terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Kiai pengasuh berinisial AS melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Sebagian besar korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan berasal dari keluarga miskin atau anak yatim piatu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut. Seorang ayah korban mengungkapkan bahwa anaknya tidak berani melapor karena mendapat doktrin bahwa melawan perintah kiai sama dengan melawan perintah Tuhan. Jika tidak patuh, jalur keilmuan akan diputus.

 

Kasus kedua terjadi di Pondok Pesantren Al Anwar, Kabupaten Jepara. Kiai berinisial AJ mencabuli santriwinya dengan modus pernikahan rekayasa. Pelaku memberikan selembar kertas bertuliskan huruf Arab dan uang Rp100.000 yang dijadikan sebagai “mahar” untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah terikat pernikahan secara sah. Kasus ketiga terjadi di Pondok Pesantren Padang Ati, Kabupaten Pekalongan. Kiai berinisial AKF mencabuli enam santri yang masih di bawah umur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pekalongan Kota. Kasus keempat terungkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang pimpinan pondok pesantren melakukan kekerasan terhadap sebelas mantan santriwinya dengan pola modus yang relatif sama dari satu korban ke korban lainnya.

 

Dari keempat kasus tersebut, terdapat pola yang konsisten. Korban hampir selalu santriwati. Pelaku hampir selalu laki-laki yang memiliki otoritas tertinggi di lingkungan pesantren. Relasi yang terbangun adalah relasi kuasa yang timpang antara kiai (superior) dan santriwati (inferior). Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa relasi semacam ini dapat bertahan lama dan bahkan melahirkan kekerasan berulang?

 

Komunikasi Hierarkis sebagai Akar Masalah

 

Salah satu faktor utama yang melanggengkan kekerasan di pesantren adalah pola komunikasi hierarkis yang ekstrem. Dalam pola ini, kiai ditempatkan sebagai satu-satunya sumber otoritas

 

dan kebenaran. Santri tidak diperkenankan membantah, mempertanyakan, apalagi menolak perintah kiai. Segala sesuatu yang disampaikan oleh kiai dianggap benar, terlepas dari apakah perintah tersebut sesuai dengan ajaran agama atau tidak.

 

Penelitian Kurnia dan Hakim (2025) tentang model komunikasi di pesantren menemukan bahwa pola komunikasi yang dominan adalah model roda (wheel network), di mana kiai berada di pusat dan menjadi satu-satunya sumber otoritas yang dapat mengirim serta menerima pesan dari seluruh santri. Dalam model ini, komunikasi berlangsung satu arah dari atas ke bawah, sementara santri tidak memiliki jalur untuk menyampaikan keberatan atau menolak perintah. Pola komunikasi semacam ini, menurut para peneliti, menghilangkan ruang dialog dan negosiasi, sehingga ketika kiai melakukan kekerasan, korban kehilangan kemampuan untuk menolak karena secara struktural suara mereka tidak memiliki nilai.

 

Akibatnya, santri, terutama santriwati, ditempatkan pada posisi penerima yang pasif. Mereka tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan ketidaknyamanan atau keberatan karena secara struktural suara mereka tidak memiliki nilai. Ketika kiai melakukan kekerasan, korban kehilangan kemampuan untuk menolak. Penolakan terhadap perintah kiai secara simbolik telah disamakan dengan penolakan terhadap Tuhan. Doktrin yang berkembang di banyak pesantren membalik logika dasar ajaran Islam tentang batasan ketaatan, sehingga santri kehilangan otoritas dirinya

Komunikasi Simbolik yang Mereproduksi Kepatuhan

 

Selain komunikasi hierarkis, praktik komunikasi simbolik juga berperan besar dalam membentuk budaya kepatuhan di pesantren. Komunikasi simbolik adalah gestur dan ritual harian yang secara halus tetapi konsisten mengajarkan siapa yang superior dan siapa yang inferior. Di pesantren, praktik ini termanifestasi dalam berbagai bentuk.

 

Pertama, ritual mencium tangan kiai. Caranya tidak sederhana: santri mencium punggung tangan, membalikkannya, mencium telapak tangan, lalu menghirup “ciuman” tersebut dengan hidung. Ritual ini bukan sekadar salam biasa, tetapi telah menjadi prosedur sakral yang sarat makna. Santri menempatkan dirinya sebagai pihak yang mengharapkan “berkah” dari kiai, sementara kiai adalah sumber berkah tersebut. Kedua, santri berjalan dengan tubuh membungkuk saat melewati kiai yang sedang duduk. Pandangan mata selalu menunduk, tidak berani menatap wajah kiai. Ketiga, santri menyiapkan sandal kiai, membersihkan rumah kiai, dan melayani kebutuhan fisik kiai tanpa pamrih.

 

Praktik cium tangan dan membungkuk kepada kiai perlu dibedakan secara tegas antara dua bentuk yang berbeda. Pertama, cium tangan sebagai bentuk penghormatan sukarela yang didasarkan pada ketulusan dan kerelaan santri. Dalam konteks ini, cium tangan adalah ekspresi hormat yang lahir dari kesadaran dan tidak menghilangkan otonomi pribadi. Kedua, cium tangan yang telah berubah fungsi menjadi ritual wajib yang dipaksakan dan diulang secara sistematis untuk melumpuhkan keberanian kritis santri. Penelitian Firmansyah dan Munir (2024) menemukan bahwa gestur membungkuk dan mencium tangan di pesantren tidak hanya mencerminkan rasa harmat, tetapi juga menjadi pengakuan terhadap hierarki sosial yang absolut dan tidak boleh diganggu gugat.

 

Dalam konteks pesantren yang timpang, cium tangan tidak lagi menjadi ekspresi hormat yang tulus, melainkan instrumen kontrol yang dipaksakan setiap hari. Ritual ini diulang-ulang sedemikian rupa sehingga menciptakan kebiasaan patuh buta. Perbedaan mendasarnya terletak pada ada atau tidaknya unsur pemaksaan dan ada atau tidaknya ruang bagi santri untuk menolak. Cium tangan yang sehat adalah cium tangan yang lahir dari kesadaran dan bisa tidak

 

dilakukan tanpa sanksi. Cium tangan yang patologis adalah cium tangan yang jika tidak dilakukan akan berakibat sanksi sosial, ancaman putus akses ilmu, atau tuduhan tidak hormat kepada kiai.

 

Praktik komunikasi simbolik yang terus diulang akan membentuk kebiasaan. Lama-kelamaan, santri tidak merasa dipaksa untuk tunduk. la melakukannya dengan kesadaran penuh karena sudah terasa wajar dan benar. Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai habitus, yaitu struktur mental yang tertanam dalam diri melalui pengulangan praktik sehari-hari sehingga aturan kuasa terasa seperti kesadaran moral, bukan paksaan. Bahaya dari habitus ini adalah ketika kiai melakukan kekerasan, korban tidak memiliki bahasa untuk menolak karena secara simbolik penolakan telah terasa sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini diinternalisasi.

 

Sistem Kebungkaman yang Membungkus Pesantren

 

Faktor ketiga adalah sistem kebungkaman yang menyelimuti sebagian besar pesantren. Istilah ini sengaja dipilih karena praktik membungkam korban bukanlah kondisi pasif, melainkan sistem yang aktif dijalankan dan dipertahankan. Terdapat doktrin tidak tertulis bahwa santri tidak boleh membeberkan aib pesantren kepada pihak luar. Apalagi jika aib tersebut menyangkut perilaku kiai. Doktrin ini diperkuat oleh ancaman sanksi sosial, seperti dikucilkan, dianggap tidak tahu terima kasih, atau bahkan dianggap kafir.

 

Dalam sistem kebungkaman ini, terdapat mekanisme yang bekerja secara simultan. Pertama, aturan tertulis maupun tidak tertulis yang melarang santri membawa gawai atau mengakses informasi dari luar. Korban kekerasan di berbagai pesantren mengaku kesulitan menghubungi keluarga karena aturan ini. Kedua, ancaman sanksi sosial seperti dikucilkan atau dikeluarkan dari pesantren jika kedapatan “membeberkan aib”. Ketiga, internalisasi rasa takut sehingga korban membungkam dirinya sendiri tanpa perlu diancam.

 

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kukar mengungkapkan bahwa ada korban yang menyimpan cerita kekerasan selama bertahun-tahun karena ketakutan. Akibat dari sistem kebungkaman ini, korban kekerasan seksual di pesantren cenderung memendam penderitaannya sendiri. Banyak di antara mereka yang baru berani bersuara bertahun-tahun setelah meninggalkan pesantren. Bahkan, tidak sedikit yang memilih bungkam seumur hidup.

 

Sistem kebungkaman ini tidak berdiri sendiri. la diperkuat oleh komunikasi hierarkis yang menempatkan kiai sebagai otoritas mutlak dan komunikasi simbolik yang melatih santri untuk patuh tanpa bertanya. Ketiganya bekerja secara simultan: hierarkis menciptakan struktur kuasa yang timpang, simbolik membuat ketimpangan tersebut terasa wajar dan alami, dan sistem kebungkaman memastikan bahwa tidak ada suara yang keluar untuk memutus rantai kekerasan.

 

Kesimpulan

 

Kembali kepada pertanyaan awal: jika Islam menjunjung kesetaraan, mengapa kekerasan di pesantren terus berulang? Jawabannya bukan terletak pada ajaran Islam. Yang menjadi masalah adalah praktik komunikasi sosial yang telah menyimpang di lingkungan pesantren.

 

Komunikasi simbolik yang termanifestasi dalam ritual cium tangan, membungkuk, dan berbagai gestur kepatuhan lainnya telah melatih santri untuk tunduk tanpa bertanya. Sistem kebungkaman yang aktif dijalankan telah membungkam korban selama bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

 

Sebagai alternatif solusi, pesantren perlu membangun komunikasi dua arah dengan membuka ruang musyawarah antara santri dan kiai, mendefinisikan ulang konsep ketaatan bahwa menolak

perintah maksiat adalah kewajiban, serta menyediakan saluran pelaporan aman yang tidak melibatkan kiai sebagai satu-satunya otoritas. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga perlu mewajibkan setiap pesantren memiliki kebijakan anti kekerasan seksual dengan sanksi tegas bagi pesantren yang melindungi pelaku. Bukan karena Islam mengajarkan ketidaksetaraan, tetapi karena praktik komunikasinya telah lama menyimpang dari nilai-nilai Islam yang sejati, yaitu nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

CNN Indonesia. (2026, Mei). Kasus pelecehan seksual di ponpes Pekalongan, kiai ditetapkan tersangka. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com

 

Faqih, A. A., Maftuh, M., & Rofiq, M. (2026). Dari pesantren ke kebijakan: Pengaruh elit pendidikan agama ala teori elit kekuasaan. Jurnal Penelitian.

 

Firmansyah, F., Pratama, I. P., & Munir, M. (2024). Symbolic meanings in the social interaction of santri in the pesantren environment. Al-Hayat: Journal of Islamic Education, *8*(3), 1086-1102. https://doi.org/10.35723/ajie.v8i3.698

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Data SIMFONI PPPA: Kasus kekerasan terhadap anak di pesantren. https://www.kemenpppo.go.id

 

Kompas.com. (2026, April). Modus pernikahan rekayasa kiai di Jepara, korban diberi kertas Arab dan uang Rp100 ribu. Kompas.com. https://www.kompas.com

 

Kurnia, W., & Hakim, L. (2025). Communication model of women’s empowerment in Islamic boarding schools. Al-Hayat: Journal of Islamic Education, *9*(1), halaman.

 

Liputan6.com (2026, April 15). Skorsing 16 mahasiswa IPB karena grup pelecehan, begini respons Komnas Perempuan. Liputan6.com https://www.liputan6.com

 

Nawaning Nusantara. (2025). Gerakan perempuan pesantren anti kekerasan seksual. httos://www.nawaningnusantara.or.id

 

Republika.co.id. (2026, Juni). Kasus ponpes Kukar: 11 mantan santriwati berani bersuara. Republika.co.id. https://www.republika.com

 

Simfoni PPPA. (2025). Data kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Tempo.co (2026, April). Kasus kekerasan seksual di ponpes Pati: Puluhan santriwati jadi korban. Tempa.co. https://www.tempo.co

 

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar. (2026). Laporan penanganan kasus kekerasan di ponpes Kukar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Writer: Nuha Jiddiyah RahmahEditor: fitraamira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *