Berita  

Zuwardi : Persoalan LGBT Tidak Dapat Dipisahkan Dari Falsafah ABS-SBK

Bukittinggi  (WartaBaru.Id)  — Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat dinilai tidak hanya menjadi isu sosial semata, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan regulasi, pendidikan, pembinaan, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi yang juga Sekretaris PW GP Ansor Sumatera Barat, Zuwardi, MA, mengatakan masyarakat Sumatera Barat memandang persoalan LGBT tidak dapat dipisahkan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang selama ini menjadi pedoman kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Bagi masyarakat Sumatera Barat, isu ini bukan semata-mata persoalan pilihan hidup seseorang, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi landasan moral yang harus terus dijaga,” ujar Zuwardi, Kamis (23/07/2026).

Menurutnya, perhatian pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, ulama, lembaga pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat terhadap persoalan LGBT merupakan hal yang wajar. Sebab, persoalan tersebut menyangkut masa depan generasi muda sekaligus ketahanan sosial masyarakat Sumatera Barat yang selama ini berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat.

“Karena itu, perhatian terhadap isu LGBT adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah daerah bersama DPRD, tokoh adat, ulama dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai tersebut melalui kebijakan yang tepat, edukasi, dan pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Zuwardi menambahkan, upaya pencegahan terhadap kasus-kasus LGBT di Sumatera Barat juga memerlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Namun, regulasi tersebut tidak hanya sebatas menambah aturan baru, melainkan harus mampu memperkuat ketahanan keluarga, menjaga ketertiban masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait regulasi, prinsipnya bukan sekadar menambah aturan, tetapi memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda. Jika memang diperlukan penguatan regulasi sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tentu hal itu dapat dikaji secara serius,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zuwardi menegaskan bahwa pembinaan dan pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama, sekolah, lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah daerah. Pendekatan yang mengedepankan edukasi, pembinaan, dan pencegahan dinilai lebih efektif dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai ABS-SBK.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Oleh sebab itu, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan persekusi, kekerasan, ataupun main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Perlunya pembinaan dan pencegahan harus dilakukan secara terpadu, dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah. Pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas Sumatera Barat. Namun, kita juga harus menegaskan bahwa negara adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan terhadap siapa pun. Menjaga marwah adat dan nilai-nilai masyarakat tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Komitmen kita adalah menjaga marwah Minangkabau, memperkuat implementasi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam kehidupan bermasyarakat, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, nilai-nilai adat tetap terpelihara, ketertiban masyarakat terjaga, dan kepastian hukum bagi seluruh warga tetap terlindungi,” tutup  Zuwardi.

 

(EditorWartaBaru/169)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *