UMKM Tersandung Prosedur

.Penulis : Dr. Yuni Candra, S.E., M.M(Sekretaris Prospektif Riset Indonesia dan Dosen FEB Universitas Tamansiswa Padang)

UMKM selama ini sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Sebutan tersebut memang beralasan karena sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Namun, di balik peran besarnya, masih terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.Banyak pelaku usaha kecil tidak mengalami kesulitan karena kekurangan ide atau pasar. Hambatan yang lebih sering mereka hadapi justru berkaitan dengan akses pembiayaan.

Data Kementerian UMKM menunjukkan sekitar 69,5 persen UMKM di Indonesia masih belum dapat mengakses kredit perbankan, padahal 43,1 persen di antaranya membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitasnya (seputarbank.com, 30 Mei 2025).

Kendala tersebut umumnya berkaitan dengan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh usaha mikro. Keterbatasan agunan, administrasi yang rumit, hingga belum tersedianya pencatatan keuangan yang memadai sering menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan formal.Kondisi ini tercermin dari rendahnya porsi kredit UMKM dalam sistem perbankan nasional. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menjelaskan bahwa hingga Desember 2024 rasio kredit UMKM baru mencapai 19,84 persen atau sekitar Rp1.592 triliun dari total kredit perbankan sebesar Rp8.024 triliun. Data tersebut merujuk pada Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia yang dirilis pada Januari 2025 (www.tempo.co, 24 Mei 2025).Situasi ini menunjukkan adanya paradoks dalam pengembangan UMKM.

Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan meningkatkan daya saing, tetapi akses menuju pertumbuhan masih menghadapi berbagai hambatan. Akibatnya, banyak UMKM memiliki semangat untuk berkembang, namun belum memperoleh dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha mereka.Plafon Pinjaman Sulit DijangkauNarasi pengembangan UMKM selama ini terlalu fokus pada penambahan pembiayaan. Kredit Usaha Rakyat diperluas, subsidi bunga diperbesar, dan pelatihan digital diperbanyak. Namun semakin banyak program diumumkan, semakin terasa bahwa persoalan terbesar justru terletak pada akses pembiayaan yang melelahkan bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha mikro hidup dalam ritme cepat dan rapuh. Dari pagi mereka sudah mulai pergi kepasar untuk membeli bahan baku, melayani pelanggan, mengantar pesanan pelanggan, hingga menjaga arus kas harian penjualan mereka. Namun ketika mau mengakses kredit, mereka dipaksa masuk ke ruang administratif yang terasa asing: laporan keuangan yang detail, dokumen legalitas usaha berlapis, histori transaksi yang di minta stabil, hingga wawancara teknis yang sering tidak ramah bagi usaha mikro dan kecil.

Di sinilah kontradiksi itu muncul. Negara meminta UMKM semakin modern dalam pengelolaannya, namun jalan menuju modernitas tersebut dibuat terlalu birokratis. Akibatnya, banyak pelaku usaha lebih memilih pinjaman informal yang lebih cepat cair dalam hitungan jam dibanding dengan kredit resmi yang menguras waktu dan energi dalam pengurusannya. Mereka sadar risiko yang dihadapi cukup tinggi, tetapi kebutuhan usaha tidak bisa menunggu waktu yang panjang dalam prosedur.

Menurut Basri et al., (2025) menyatakan masalah UMKM hari ini bukan semata bunga pinjaman, melainkan biaya psikologis dan sosial dari proses yang berbelit mereka jalani. Plafon kredit ada, namun akses dalam mendapatkan kredit tersebut terasa penuh dengan ujian ketahanan.Ketika Kredibilitas Menjadi BebanSelama ini UMKM sering dicap tidak bankable. Pembukuan dianggap tidak rapi, legalitas dinilai lemah, dan usaha dinilai tidak layak dipercaya. Cara pandang ini terlihat sederhana, tetapi menyimpan kekeliruan besar: kredibilitas diperlakukan sebagai syarat awal, bukan hasil dari proses pendampingan.Banyak pelaku usaha tidak memiliki Nomor Induk Berusaha atau pencatatan keuangan sederhana bukan karena menolak tertib, melainkan karena sistem formal terlalu rumit bagi usaha yang hidup dari perputaran harian.

Literasi keuangan sering berhenti pada seminar dan modul, sementara pelaku usaha dibiarkan kembali menghadapi kebingungan administratif sendirian.Akibatnya, UMKM terjebak dalam lingkaran yang sulit diputus. Mereka sulit mendapat kredit karena administrasi lemah, tetapi administrasi tidak pernah benar-benar dibangun melalui layanan yang membimbing. Negara meminta keteraturan tanpa menghadirkan jalur yang sederhana untuk mencapainya.Di era digital, ironi itu semakin jelas. UMKM aktif berjualan melalui marketplace, dompet digital, dan media sosial, tetapi aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi profil usaha yang dapat dipercaya lembaga keuangan. Transaksi ada, usaha berjalan, tetapi legitimasi tetap dianggap kurang.Negara yang Terlalu Rumit bagi Usaha Kecil jika pemerintah sungguh ingin menjadikan UMKM sebagai kekuatan ekonomi nasional, reformasi paling penting bukan menambah program baru, melainkan menyederhanakan layanan.

Persoalan terbesar UMKM bukan minimnya bantuan, tetapi terlalu banyak pintu yang harus diketuk untuk memperoleh kepercayaan.Sistem pembiayaan seharusnya dibangun dengan logika usaha kecil: prosedur yang jelas, waktu proses yang pasti, dan pendampingan yang hadir sampai pelaku usaha benar-benar mampu mandiri. Negara perlu berhenti melihat UMKM sebagai objek administratif, lalu mulai memandang mereka sebagai manusia yang sedang bertahan hidup di tengah ekonomi yang tidak selalu ramah.

Pada akhirnya, usaha kecil tidak runtuh karena kurang usaha mereka dalam bekerja keras. Mereka sering jatuh karena terlalu lama dipaksa membuktikan bahwa dirinya layak untuk dipercaya.

(EditorWartaBaru/169)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *