Oleh: Edi Fakhri
Alumni Social Policy UI dan Staf Pengajar Universitas Gunadarma
Diskursus publik belakangan ini kerap dibanjiri oleh deretan jargon dan janji programatik yang terdengar heroik:
Universitas Republik Indonesia (URI), Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih.
Di atas kertas, atau lebih tepatnya di panggung kampanye, program-program ini menjanjikan oase bagi dahaga kesejahteraan rakyat.
Namun, sebagai akademisi dan pengamat kebijakan sosial, kita diwajibkan untuk bertanya secara kritis:
sejauh mana gagasan-gagasan ini nyata dan faktual di dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM) Nasional?
Jawaban dari pertanyaan tersebut seringkali memperlihatkan jurang yang curam antara rasionalitas teknokratis dan hasrat populis elektoral.
Kesenjangan Faktual:
Jauh Panggang dari Api Perencanaan
Jika kita membedah Renstra di kementerian terkait (seperti Kemendikbudristek, Kemenkes, atau Kemenkop UKM) dan menyejajarkannya dengan RPJP/RPJM, gagasan semacam Universitas Republik Indonesia atau Koperasi Desa Merah Putih seringkali tidak memiliki pijakan historis maupun proyeksi fiskal yang matang.
Pembangunan pendidikan tinggi dalam Renstra saat ini lebih berorientasi pada daya saing global (seperti World Class University), bukan pada pembentukan entitas baru berskala masif dengan nomenklatur URI yang sarat nuansa politis.
Demikian pula dengan MBG; intervensi nutrisi massal ini membutuhkan ruang fiskal raksasa yang belum pernah diproyeksikan secara rigid dalam baseline ekonomi makro di RPJMN sebelumnya.[1]
Ketidaktercapaian target-target RPJM dan RPJP di masa lalu mayoritas berakar pada penyakit kronis birokrasi kita:
diskontinuitas kebijakan.
Setiap pergantian rezim cenderung membawa “menu” dan nomenklatur baru.
Akibatnya, pembangunan struktural yang diamanatkan oleh Bappenas terus-menerus terinterupsi oleh agenda-agenda populis yang berumur pendek.
Eksistensi Negara: Sebuah Pertanyaan Ontologis
Di tengah carut-marut perencanaan ini, muncul sebuah pertanyaan radikal:
Ada atau tidak negara yang bernama Republik Indonesia?
Secara de jure, dalam kerangka hukum internasional, Republik Indonesia jelas berdiri tegak.
Namun, secara sosiologis dan teoretis, eksistensi sebuah negara tidak hanya diukur dari batas teritorial atau pengakuan PBB, melainkan dari kemampuannya mengeksekusi “kontrak sosial”.[2]
Dalam kajian kebijakan ekonomi dan sosial, negara dikatakan “ada” jika ia mampu mengintervensi pasar untuk melindungi warganya dari kerentanan sosial, serta mendistribusikan keadilan ekonomi.[3]
Ketika pendidikan semakin terkomersialisasi sehingga wacana “Sekolah Rakyat” dan “Universitas Republik Indonesia” hanya menjadi komoditas kampanye tanpa realisasi institusional yang kuat; atau ketika Koperasi Desa mati suri digilas kapitalisme pedesaan, maka kehadiran negara secara de facto patut dipertanyakan.
Negara hadir secara wujud sebagai aparatur, namun kerap absen sebagai pelindung sosial.
Pembangunan Manusia vs. Investasi Kuasa
Apakah deretan program tersebut (URI, MBG, Sekolah Rakyat) murni bertujuan untuk pembangunan manusia (human development) dan pembangunan nasional, atau sekadar instrumen memenangkan pemilu berikutnya?
Secara teori kebijakan sosial (pendekatan Capability Approach dari Amartya Sen), pembangunan sejati adalah upaya memperluas kebebasan dan kapasitas manusia agar berfungsi optimal.[4]
Jika MBG dan URI dieksekusi dengan desain teknokratis yang presisi, keduanya bisa menjadi pilar pembangunan manusia jangka panjang.
Namun, realitas politik di Indonesia lebih akurat dijelaskan melalui Public Choice Theory (Teori Pilihan Publik).
Teori ini memandang bahwa aktor politik selalu bertindak rasional untuk memaksimalkan utilitas kekuasaannya.[5]
Program yang bersifat populis, instan, dan massal (seperti bagi-bagi makan gratis atau pelabelan institusi dengan nama-nama populis) lebih menguntungkan secara elektoral dibandingkan kebijakan struktural yang dampaknya baru terasa 10-20 tahun kemudian.
Oleh karena itu, orientasinya seringkali tergelincir dari “investasi peradaban” menjadi sekadar “investasi periode pemerintahan berikutnya”.
Etimologi, Orisinalitas, dan Doktrin Pembangunan Bangsa
Untuk mengurai benang kusut ini, kita perlu kembali ke akar terminologi.
Secara etimologis, “Negara” (dari bahasa Sansekerta: Nagara) bermakna pusat peradaban atau kota yang tertata.
Sementara “Pembangunan” berasal dari kata bangun, yang merepresentasikan kebangkitan dari keterpurukan (penjajahan).
Ide dasar pembentukan entitas negara (state-building) adalah menciptakan otoritas yang mampu menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan umum (bonum commune).
Doktrin pembangunan bangsa (nation-building) di Indonesia memiliki orisinalitas yang kuat pada era kemerdekaan, terutama lewat gagasan Character Building Soekarno dan Ekonomi Gotong Royong(Koperasi) Hatta.
Saat itu, institusi pendidikan seperti Taman Siswa atau gagasan Koperasi dirancang sebagai alat dekolonisasi pikiran dan ekonomi, bukan sekadar proyek pengadaan.
Sejarah mengajarkan bahwa pembangunan bangsa tidak bisa dicangkokkan begitu saja lewat program-program ad-hoc yang miskin landasan filosofis.
Sebagai penutup, gagasan-gagasan populis seperti Universitas Republik Indonesia, MBG, Sekolah Rakyat hingga Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh dibiarkan menguap sebagai janji elektoral atau merusak tatanan fiskal akibat ketiadaan perencanaan.
Kebijakan sosial harus dikembalikan pada relnya:
sebuah komitmen lintas generasi, bukan sekadar alat tukar suara dalam kotak suara lima tahunan.
Catatan Kaki
[1] Kementerian PPN/Bappenas RI. (2023). Laporan Evaluasi Paruh Waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Jakarta: Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
[2] Rousseau, Jean-Jacques. (2002). The Social Contract (Terj.). New Haven: Yale University Press.
[3] Midgley, James. (1995). Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare. London: Sage Publications, hal. 82-85.
[4] Sen, Amartya. (1999). Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.
[5] Buchanan, James M., & Tullock, Gordon. (1962). The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. Ann Arbor: University of Michigan Press, hal. 11-15.
Daftar Pustaka
* Buchanan, James M., & Tullock, Gordon. (1962). The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. Ann Arbor: University of Michigan Press.
* Kementerian PPN/Bappenas RI. (2023). Laporan Evaluasi Paruh Waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Jakarta: Bappenas.
* Midgley, James. (1995). Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare. London: Sage Publications.
* Rousseau, Jean-Jacques. (2002). The Social Contract. New Haven: Yale University Press.
* Sen, Amartya. (1999). Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.








