OPINI
Oleh : Mahasiswa Akuntansi Syariah FEBI UIN Datokarama Paku
“Pembangunan tanpa memperhatikan lingkungan hidup sama saja dengan menggali kuburan bagi generasi mendatang.” – Emil Salim.
Aktivitas galian C di Kabupaten Donggala terus menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, kebradaan tambang memang membantu memnuhi kebutuhan material pembangunan seperti pasir, batu, dan kerikil. Aktivitas ini juga dianggap mampu membuka lapangan pekerjaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, dampak yang ditimbulkan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Beberapa kawasan yang sebelumnya hijau kini mulai berubah akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus. Bukit-bukit dikeruk, pepohonan berkurang, dan sejumlah wilayah mengalami penurunan kualitas lingkungan. Debu dari kendaraan tambang menjadi keluhan sehari-hari masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar jalur operasional. Tidak sedikit warga yang merasa terganggu karena aktivitas kendaraan berat yang terus melintas dan merusak jalanan di desa.
Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih besar, seperti erosi, banjir, hingga longsor. Hilangnya daerah resapan air juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan di masa mendatang. Masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, sementara manfaat ekonomi yang diperoleh belum tentu dirasakan secara merata.
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa beberapa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang maupun tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar. Padahal, pemulihan lingkungan merupakan bagian penting dalam aktivitas pertambangan agar kerusakan alam tidak terus berlangsung setelah proses pengerukan selesai.
Pembangunan memang penting, tetapi pembangunan yang baik tidak seharusnya mengorbankan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam yang dampaknya dapat dirasakan dalam waktu panjang. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang serius, maka bukan tidak mungkin Donggala akan kehilangan sebagian kekayaan alam yang selama ini menjadi identitas daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C, mulai dari evaluasi izin tambang, audit lingkungan secara berkala, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Perusahaan tambang juga harus menunjukkan tanggung jawab yang nyata melalui reklamasi lahan, pengurangan dampak debu dan kerusakan jalan, serta kontribusi yang lebih jelas kepada masyarakat sekitar.
Selain pemerintah dan perusahaan, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Aspirasi warga harus didengar karena merekalah yang hidup paling dekat dengan dampak aktivitas tambang tersebut. Komunikasi yang terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan menjadi langkah penting agar pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik maupun kerusakan yang lebih besar.
Donggala memiliki sumber daya alam yang berharga dan perlu dijaga bersama. Aktivitas galian C seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pembangunan akan memiliki arti apabila mampu berjalan seimbang dengan kelestarian alam yang diwariskan untuk generasi mendatang.
