Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada Maret 2026 mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 14,07% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Kebanyakan kasus, sekitar 89,76%, terjadi di ranah personal rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim. Namun, di balik banyaknya data tersebut, ada satu bentuk kekerasan yang kini meluas tetapi kerap dianggap tidak terlalu serius di ruang digital. Di sanalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tumbuh, sering menyamar sebagai obrolan santai, lelucon, atau sekadar curahan hati di antara teman dalam sebuah grup percakapan.
KBGO bukan sekadar pelecehan yang kebetulan terjadi secara daring. Itu adalah perpanjangan dari budaya patriarki dan misoginis yang sudah lama mengakar di masyarakat, yang kini menemukan wadah baru berkat kemudahan akses dan rasa aman semu yang ditawarkan internet. Riset terhadap interaksi di media sosial X (Twitter) menunjukkan bagaimana unggahan yang mengobjektifikasi tubuh perempuan atau merendahkan gerakan feminisme sering dibungkus sebagai candaan atau sekadar opini, padahal merupakan bentuk KBGO yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Pola yang sama dengan menormalisasi kekerasan melalui bahasa yang dianggap biasa juga terlihat jelas dalam sebuah kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun ini.
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa banyak kasus KBGO bermula dari data pribadi yang tersebar di internet, dan kini teknologi seperti penyebaran konten intin tanpa izin (revenge porn) maupun gambar hasil rekasaya berbasis AI (Artificial Intelligence) semakin banyak disalahgunakan untuk merendahkan martabat korban yang sebagian besar adalah perempuan. Ini menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital bukan sekadar persoalan individu yang kurang sopan, melainkan ekosistem digital yang merendahkan perempuan, baik melalui unggahan publik di media sosial maupun percakapan yang dianggap tertutup seperti grup chat kampus.
Ketika Grup Chat Kampus Menjadi Ruang Kekerasan.
Pada malam 11 April 2026, sebuah akun di platform X mengunggah utas berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Utasan tersebut cepat menyebar dan ditonton hingga jutaan kali. Isi percakapan dalam grup itu memuat komentar-komentar vulgar tentang tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto pribadi mahasiswi, serta sejumlah ungkapan yang secara halus menormalisasi kekerasan seksual.
Yang membuat publik semakin geram, sejumlah anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa, beberapa di antaranya memegang posisi penting di organisasi kemahasiswaan, mulai dari ketua angkatan hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa baru, posisi yang seharusnya menjadi panutan dan bukan menjadi sumber ancaman bagi teman-teman.
Sehari setelah utas itu viral, Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras konten yang dinilai merendahkan martabat manusia. Pihak kampus kemudian menggelar forum klarifikasi yang berlangsung sekitar sepuluh jam dan dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam forum tersebut terungkap bahwa 16 mahasiswa angkatan 2023 mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap 27 korban, baik sesama mahasiswi maupun dosen, melalui percakapan di grup WhatsApp dan Line.
Respons institusional datang relatif cepat. Universitas Indonesia membekukan status akademik 16 mahasiswa tersebut mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, sembari menyerahkan proses investigasi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban. Di tingkat nasional, kasus ini bahkan menarik perhatian Ketua DPR RI, yang mendesak agar para pelaku tidak hanya menerima sanksi administratif kampus, tetapi juga diproses secara hukum.
Empat pelajaran dari kasus FH UI.
Kasus ini memperlihatkan setidaknya ada 4 hal penting tentang relasi antara KBGO dan budaya misoginis.
Pertama, ruang privat digital seperti grup chat berisi belasan orang justru menjadi tempat yang paling subur bagi reproduksi kekerasan berbasis gender. Karena dianggap tertutup dan hanya obrolan internal, para pelaku merasa aman melontarkan komentar yang jika diucapkan di ruang publik tentu akan langsung mendapatkan kecaman. Inilah yang membuat budaya misoginis bisa terus berkembang tanpa terdeteksi sampai sebuah tangkapan layar bocor ke luar grup.
Kedua, fenomena ini menggambarkan apa yang dalam kajian gender disebut sebagai digital patriarchy: sebuah bentuk ketidakadilan baru di mana suara dan martabat perempuan di ruang maya dapat dengan mudah direndahkan oleh kelompok yang memiliki kekuasaan sosial lebih besar, tanpa korban menyadari bahwa dirinya sedang dijadikan objek perbincangan oleh orang-orang di sekitarnya sendiri.
Ketiga, kasus ini menyoroti persoalan lama dalam penegakan hukum KBGO di Indonesia. Pelecehan seksual berbasis elektronik secara substansi seharusnya tunduk pada Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun dalam praktiknya kasus-kasus semacam ini lebih sering dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang fokus utamanya adalah pencemaran nama baik, bukan perlindungan korban kekerasan seksual. Akibatnya, esensi pelanggaran, yakni kekerasan seksual berbasis gender, berisiko menjadi sekadar masalah etika berkomunikasi.
Keempat, ini sering terlewat di platform sosial media seperti X juga punya peran ganda dalam fenomena ini. Di satu sisi, fitur utas (thread) dan algoritma yang memprioritaskan konten viral memungkinkan kasus seperti FH UI terungkap dengan cepat dan mendesak institusi untuk segera bertindak. Namun, di sisi lain, mekanisme yang sama juga mempercepat penyebaran ulang tangkapan layar percakapan korban tanpa kendali, yang berpotensi menambah trauma akibat eksposur berulang. Akuntabilitas platform dalam memoderasi konten kekerasan berbasis gender ini bukan hanya soal konten yang dianggap melanggar hak cipta atau aturan periklanan, yang masih menjadi titik lemah dan jarang dibahas secara serius.
Apa yang bisa dilakukan?
Kampus perlu memastikan Satgas PPKS bekerja dengan prosedur yang jelas, independen,, dan berpersektif korban sejak laporan pertama diterima, bukan hanya bergerak cepat setelah sebuah kasus viral dan menjadi sorotan publik. Literasi digital dan literasi gender perlu menjadi bagian dari pendidikan sejak dini, termasuk pemahaman tentang persetujuan (consent) dan batasan privasi orang lain, bahkan dalam percakapan yang dianggap internal dan tidak akan pernah dilihat orang lain. Pelibatan laki-laki sebagai mitra pencegahan, bukan sekadar pihak yang baru diberi sanksi setelah terlanjur melakukan kekerasan, penting untuk membangun norma baru di kalangan mahasiswa di mana menegur teman yang melontarkan candaan misoginis dianggap wajar, bukan tindakan berlebihan. Aparat penegak hukum dan kampus perlu konsisten untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus-kasus KBGO, agar pelaku tidak hanya menerima sanksi administratif yang relatif ringan dibandingkan dengan dampak jangka panjang yang harus ditanggung korban.
Kasus FH UI bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah cerminan dari budaya yang lebih besar, budaya yang membiarkan candaan misoginis tumbuh di ruang-ruang yang dianggap aman. hingga akhirnya meledak menjadi kekerasan nyata bagi puluhan korban. Selama candaan semacam itu masih dianggap lucu di grup-grup percakapan kita sendiri, KBGO akan terus menemukan ruang barunya. Membongkar budaya ini bukan hanya tugas korban atau lembaga penanganan kekerasan, melainkan tugas bersama, termasuk setiap orang yang memilih untuk diam ketika melihat candaan semacam itu muncul di layar ponselnya sendiri.
Referensi.
Cantika, R. N. D., & Angeliie, D. (2025).
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Misogini dan Seksisme pada Media Sosial X (Twitter). Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(1), 44.
Julian, F, A., & Asmawati, W. O. (2024)
Perempuan dan Fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Media Sosial. Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(2), 33-44.
Arianto, B. (2021). Media Sosial sebagai Ruang Baru Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. Persepsi: Communication Journal, 4(2), 129–141.
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. (2025).
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Upaya Perlindungan Hukum bagi Perempuan di Indonesia, 2(1), 243–250.
Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya. (2021).
Media Sosial dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19.
Komnas Perempuan. (2026, 6 Maret).
Siaran Pers: Peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2025.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024).
Mencapai Indonesia Emas 2045 Tanpa Kekerasan Berbasis Gender Online.
Universitas Siber Asia. (2024).
Revenge Porn dan Penanganannya di Indonesia.
Kompas.com. (2026, 14 April).
Kasus Pelecehan di Grup Chat, UI Pertimbangkan Sanksi Tegas bagi 16 Mahasiswa FH.
Kompas.com. (2026, 17 April).
Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: Kronologi, Korban, dan Alarm Keras.
Kompas.com. (2026, 16 April).
Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual.
Metro TV News. (2026, 16 April).
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Pemberhentian.
