
Bukittinggi (WartaBaru ) – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Bukittinggi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) di Hotel Nikita Bukittinggi Ditunda . Alasan Penundaan tersebut setelah muncul keberatan dari Forum Ninik Mamak Kader NU Kota Bukittinggi yang juga warga NU Kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi mempertanyakan keabsahan peserta yang mengaku pengurus MWC NU Kecamatan Guguk Panjang . Dimana pengurus MWC NU Kecamatan Guguk Panjang yang baru tersebut dianggap pembentukannya dilakukan secara diam-diam dan tanpa melibatkan Panitia Pelaksana Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang yang telah di SK kan oleh Karteker ketua PC NU kota Bukittinggi Azwandi Rahman.
”Kami sebagai warga NU Kecamatan Guguk Panjang merasa dipermainkan oleh salah seorang anggota Karteker PC NU Kota Bukittinggi yakni Agustawathani. Dia itu telah menyalahi wewenang nya sebagai Karteker , seharusnya dia itu netral dan mendampingi kami selaku Panitia Pelaksana Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang yang telah dibentuk/di SK kan oleh Karteker PC NU Kota Bukittinggi” tegas Hendri Dt. Mantari Sutan.
Hendri Dt. Mantari Sutan menambahkan lagi dalam komentar nya bahwa Agusthawatani tidak pernah berkomunikasi dengan panitia Konferensi MWC guguak panjang dalam pembentukan pengurus MWC NU Kecamatan Guguk Panjang.
” Seolah-olah kami ini bukanlah bagian dari kader NU.. Agustawathani ini apa bila ditanyakan tentang undangan acara konfercab di jawa katanya sudah diberikan pada ninik mamak kader NU, namun setelah d crooschek ternyata bohong.dia tidak ada memberikan undangan pada saya mau pun pada kader NU lainnya (ninik mamak).
” kita tidak menginginkan pengurus MWC NU Kecamatan Guguk Panjang diurus oleh orang-orang yang bukan berdomisili di kecamatan Guguk Panjang. Dan seharusnya konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang itu diselenggarakan secara terang benderang , bukan diselenggarakan secara diam-diam seperti yang telah dilakukan Agustawathani. Kami ini kader NU yang sudah ikut pendidikan dasar Kader penggerak NU , dan juga pernah menjadi pengurus PC NU Kota Bukittinggi di periode sebelumnya” ujar Priyono Dt Tunggak Basa.
Priyono Dt Tunggak Basa menegaskan kembali pembentukan MWC NU Kecamatan Guguk Panjang mesti dimulai dari pembentukan Pengurus Ranting NU hingga Pengurus Anak Ranting NU sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2023.
” Peraturan Perkumpulan NU Tahun 2023. Nomor 3 Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7) merupakan dasar yang harus dipedomani dalam pembentukan MWC NU Kecamatan Guguk Panjang. Kami tidak tahu selaku warga NU Kecamatan Guguk Panjang, apakah pengurus Ranting NU pada konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang versi bentukan Agustawathani, sebagian besar berdomisili di kecamatan Guguk Panjang kah?” Tegas Priyono Dt Tunggak Basa.
Priyono Dt Tunggak Basa menyampaikan juga tentang Surat pernyataan Forum Ninik Mamak Kader PC NU Kota Bukittinggi yang telah ditanda tangani , sebagai bukti keseriusan Ninik Mamak Kader. PC NU Bukittinggi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di MWC NU Kecamatan Guguk Panjang.
“Surat pernyataan kami selaku Ninik Mamak Kader PC NU Bukittinggi telah kami buat , salah satu tuntutan kami adalah agar Agustawathani diberhentikan sebagai anggota Karteker PC NU Kota Bukittinggi. Karena Agusthawatani tidak becus atau telah gagal dalam menjalankan tugas Karteker nya untuk membentuk kepengurusan MWC NU Kecamatan Guguk Panjang” ungkap Priyono Dt Tunggak Basa.
Sebelum dilaksanakannya Konfercab PC NU Kota Bukittinggi oleh Agustawathani, Forum Ninik Mamak Kader NU Kota Bukittinggi telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PW NU Sumatera Barat, Prof. Dr. Ganefri, melalui pesan WhatsApp dan menembuskannya kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pengurus karteker PC NU Kota Bukittinggi.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Priyono Dt. Tunggak Basa, Hendri Dt. Mantari Sutan, Rasboy Dt. Rajo Malintang, Edigusrianto Dt. Rajo Sampono, Yohanesriboy Dt. Rajo Ameh, Risnaldi, Maksum, Hendra Utama, Alimuddin Rambe, dan Riflen pada 26 Mei 2026 tersebut memuat empat poin tuntutan.
Pertama, Forum Ninik Mamak meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengevaluasi dan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Karteker PC NU Kota Bukittinggi dengan mengeluarkan Agusthawatani dari keanggotaan Karteker. Mereka menilai yang bersangkutan telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru.
Kedua, meminta PW NU Sumatera Barat turun langsung melihat kondisi internal PC NU Kota Bukittinggi beserta MWC NU Kecamatan dengan berpedoman pada Peraturan Perkumpulan NU dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan dan penerbitan SK Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Guguk Panjang yang dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam regulasi organisasi.
Ketiga, Forum Ninik Mamak menolak hasil Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru.
Keempat, Ninik Mamak Kader PC NU Bukittinggi meminta agar pelaksanaan Konfercab PC NU Kota Bukittinggi ditunda sampai persoalan MWC NU Kecamatan Guguk Panjang diselesaikan sesuai dengan ketentuan organisasi Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Forum Ninik Mamak menyoroti juga tentang peran salah seorang anggota Karteker PC NU Kota Bukittinggi, Agusthawatani, yang dinilai tidak menjalankan tugas secara netral. Mereka menuduh yang bersangkutan terlibat dalam proses penyelenggaraan Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang tanpa melibatkan seluruh unsur warga NU yang berdomisili di wilayah tersebut.
Hal senada juga Sekretaris Panitia Pelaksana Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang, Risnaldi, menegaskan bahwa pihaknya meminta PBNU, PW NU Sumatera Barat, dan Ketua Karteker PC NU Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas terhadap Agusthawatani.
“Kami meminta kepada PB NU, Ketua PW NU Sumbar beserta Ketua Karteker/Karteker PC NU Kota Bukittinggi untuk mengeluarkan Agusthawatani dari anggota Karteker PC NU Kota Bukittinggi. Karena perbuatannya dinilai tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Karteker. Seharusnya Agusthawatani melibatkan panitia pelaksana Konferensi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang yang telah di-SK-kan oleh Ketua dan Sekretaris Karteker PC NU Kota Bukittinggi. Agusthawatani Tidak bisa mengambil alih, sementara panitia yang telah di-SK-kan masih ada dan belum pernah dicabut SK-nya, Kami sebagai panitia pelaksana konferesi MWC NU Kecamatan Guguk Panjang di SK kan oleh Karteker PC NU Kota Bukittinggi berdasarkan SK nomor 001/PCNU-BKT/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 ” ujar Risnaldi.
Priyono Dt.Tunggak Basa saat dihubungi via WhatsApp oleh media WartaBaru menegaskan bahwa surat pernyataan forum Ninik Mamak Kader NU PC NU Kota Bukittinggi telah direspon positif juga oleh Ketua PW NU Sumatera Barat Kiyai Prof.Dr. Ganefri sebelum rencana pelaksanaan konfercab PC NU Kota Bukittinggi melalui No WhatsApp nya mengatakan Pelaksanaan konfercab PC NU Kota Bukittinggi pada Sabtu (6/06/2026) di Hotel Nikita Bukittinggi, “kita tunda dulu sebelum clean and clear semua “.
Forum Ninik Mamak berharap seluruh proses penyelesaian persoalan organisasi di lingkungan PC NU Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara konstitusional dengan mengedepankan aturan organisasi, sehingga pelaksanaan Konfercab mendatang dapat berlangsung secara demokratis, tertib, dan menghasilkan kepengurusan yang diterima seluruh elemen warga Nahdliyin di Kota Bukittinggi.
(EditorWartaBaru/169)




