Hari Buruh dan Hutang Keadilan pada Perempuan Pekerja

Oleh : Zuyyinah Salim (Mahasiswi Program Doktoral UIN Madura)

Setiap kali peringatan Hari Buruh Internasional datang, satu nama selalu kembali disebut dengan nada yang nyaris sama: duka, hormat, sekaligus kemarahan yang belum sepenuhnya reda. Nama itu adalah Marsinah. Ia tidak hanya dikenang sebagai buruh yang menjadi korban kekerasan, melainkan sebagai penanda bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi pekerja di negeri ini pernah dibayar dengan nyawa.

Namun, ada satu sisi yang sering luput dari ingatan kolektif kita: Marsinah bukan sekadar buruh. Ia adalah buruh perempuan. Fakta ini penting, sebab ia memperlihatkan bahwa ketidakadilan yang dihadapinya tidak semata soal relasi antara pekerja dan pemilik modal, melainkan juga menyangkut relasi gender yang hingga hari ini masih membentuk wajah dunia kerja Indonesia.

Lebih dari tiga dekade setelah kematiannya pada masa Orde Baru, kondisi perempuan pekerja memang menunjukkan kemajuan. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan telah melampaui 56 persen. Angka ini menunjukkan semakin banyak perempuan yang memasuki ruang-ruang produksi dan berkontribusi langsung pada perekonomian nasional.

Namun, statistik itu tidak otomatis berarti kesetaraan telah terwujud.Jika dibandingkan dengan laki-laki yang tingkat partisipasinya masih berada jauh di atas angka tersebut, kesenjangan tetap terasa nyata. Lebih dari itu, sebagian besar perempuan masih terkonsentrasi di sektor informal wilayah kerja yang identik dengan minimnya perlindungan, ketidakpastian pendapatan, serta absennya jaminan sosial yang memadai.

Di sinilah kita melihat bahwa kehadiran perempuan dalam dunia kerja belum selalu diiringi dengan perubahan struktur yang berpihak.Dalam perspektif teori gender, kondisi ini dapat dibaca melalui apa yang disebut Sylvia Walby sebagai struktur patriarki, yakni sistem sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat melalui mekanisme yang sering kali bekerja secara halus dan dianggap wajar. Ia tidak selalu tampil sebagai larangan terbuka, tetapi hadir dalam pembagian kerja yang timpang, kesempatan promosi yang terbatas, serta anggapan bahwa perempuan tetap memikul tanggung jawab domestik meskipun bekerja penuh waktu.

Karena itu, perempuan pekerja sering menjalani apa yang disebut “beban ganda”: bekerja di ruang publik sambil tetap memikul tanggung jawab utama di ruang domestik.Pemikiran Judith Butler membantu menjelaskan bahwa ketimpangan semacam ini bukan kodrat, melainkan konstruksi sosial yang terus direproduksi melalui praktik keseharian. Ketika masyarakat terus menganggap perempuan sebagai pelengkap dalam dunia kerja, maka ketidaksetaraan akan terus menemukan cara untuk bertahan.

Dalam konteks itulah, Marsinah menjadi figur yang sangat penting. Ketika ia memilih bersuara menuntut hak-hak pekerja, ia sesungguhnya sedang menolak konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus diam, patuh, dan menerima.Ia hadir sebagai suara yang menolak tunduk pada ketidakadilan.

Kisah Marsinah mengingatkan kita bahwa keberanian perempuan untuk melawan sering kali dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap tatanan yang mapan. Pada zamannya, suara itu dibungkam secara brutal. Hari ini, bentuk pembungkaman mungkin tidak lagi hadir dalam kekerasan fisik yang telanjang. Tetapi ia masih hidup dalam bentuk yang lebih subtil: ketimpangan upah, kontrak kerja yang rapuh, perlindungan maternitas yang lemah, dan stigma terhadap perempuan yang menuntut hak-haknya.

Di tengah kenyataan itu, refleksi keagamaan menjadi penting untuk mengingatkan arah etik yang seharusnya kita tempuh. Al-Qur’an menegaskan bahwa “Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Al-Qur’an, Ali ‘Imran: 195). Ayat ini menegaskan bahwa nilai kerja tidak ditentukan oleh jenis kelamin. Sementara itu, pesan yang terkandung dalam QS An-Nahl ayat 90—bahwa Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan memberi dasar moral bahwa penghormatan terhadap martabat pekerja adalah bagian dari perintah etis yang tidak bisa dinegosiasikan.

Gagasan ini selaras dengan pemikiran Amina Wadud yang menempatkan keadilan sebagai inti relasi kemanusiaan. Dalam perspektif ini, tidak ada alasan teologis untuk mempertahankan ketimpangan yang merugikan perempuan pekerja.Karena itu, mengenang Marsinah tidak cukup dilakukan melalui slogan dan seremoni tahunan. Ingatan terhadapnya seharusnya mendorong evaluasi yang lebih serius tentang bagaimana negara, dunia usaha, dan masyarakat memperlakukan buruh perempuan hari ini.

Hari Buruh semestinya bukan hanya momentum nostalgia terhadap sejarah perlawanan, melainkan kesempatan untuk bertanya secara jujur: apakah keadilan yang diperjuangkan Marsinah benar-benar telah hadir? Selama perempuan pekerja masih menghadapi diskriminasi yang dilembagakan secara halus, selama kerja mereka belum dihargai secara setara, dan selama kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan mereka, maka pertanyaan itu akan terus menggema.

Marsinah memang telah lama tiada. Tetapi dalam setiap perempuan yang tetap bekerja di tengah ketidakpastian, yang terus bertahan di bawah beban ganda, dan yang tetap berani menuntut keadilan, suaranya sesungguhnya masih hidup.

Dan selama keadilan itu belum sepenuhnya datang, nama Marsinah akan terus menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. 

Editor : Shafa

Exit mobile version