Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP nasional ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menegaskan arah kebijakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan kejahatan, tetapi juga pada pembinaan moral, ketertiban umum, dan etika sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar. Beberapa perbuatan yang sebelumnya dipandang sebagai pelanggaran norma sosial atau etika kini memiliki konsekuensi hukum pidana. Salah satu yang banyak mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1). Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara secara eksplisit memasukkan nilai moral dan institusi keluarga ke dalam ruang pengaturan hukum pidana.
Selain itu, perilaku yang berkaitan dengan ketertiban umum juga mendapat penegasan. Mabuk di muka umum diancam pidana denda hingga Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1). Demikian pula, menimbulkan kebisingan pada malam hari, termasuk memutar musik yang mengganggu ketenangan masyarakat, dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak individu dibatasi oleh hak masyarakat untuk hidup tertib dan nyaman.
KUHP baru juga memberikan perhatian serius terhadap etika bertutur kata. Ucapan penghinaan dengan menyebut orang lain menggunakan kata-kata kasar seperti “anjing” atau “babi” kini dapat dikenai pidana dan denda berdasarkan Pasal 436 KUHP. Hal ini menjadi penanda bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Dalam konteks tanggung jawab sosial, pemilik hewan peliharaan juga tidak luput dari pengaturan. Apabila hewan peliharaan sampai melukai orang lain, pemiliknya dapat dipidana atau didenda sesuai Pasal 336 KUHP. Ketentuan ini menegaskan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum atas setiap potensi risiko yang ditimbulkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian, pemberlakuan KUHP baru ini tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai upaya memperluas kriminalisasi. Lebih dari itu, KUHP nasional harus dipandang sebagai instrumen edukasi sosial. Tantangan terbesarnya bukan terletak pada teks pasal-pasalnya, melainkan pada sejauh mana masyarakat memahami, menerima, dan menyesuaikan perilaku dengan norma hukum yang berlaku.
Dalam konteks inilah, keluarga memiliki peran yang sangat strategis. Kesadaran hukum tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui proses pembiasaan sejak dini. Sudah saatnya keluarga menjadi garda terdepan dalam saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga anggota keluarga agar berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terhindar dari pelanggaran hukum, tetapi juga tetap berada dalam koridor nilai agama dan ketertiban sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP baru tidak diukur dari banyaknya orang yang dipidana, melainkan dari tumbuhnya kesadaran kolektif untuk hidup lebih beradab, tertib, dan saling menghormati. Jika hukum dipahami sebagai pedoman bersama, bukan sekadar ancaman, maka KUHP nasional dapat menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat.
(EditorWartabaru.Id/BiroSumatera/169)
