
PAMEKASAN — Persoalan aktivitas pengolahan tembakau yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat memasuki babak baru. Hasil pengecekan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pamekasan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki perizinan.
Dalam laporan hasil pengecekan yang disampaikan kepada Bupati Pamekasan, tim merekomendasikan agar pemilik usaha segera mengurus perizinan. Selain itu, tim merekomendasikan pemasangan blower yang diarahkan ke atas untuk mengurangi penyebaran bau serta pengurangan produksi guna menekan bau yang menyengat.
Namun, terdapat persoalan mengenai tindak lanjut terhadap kegiatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut belum memiliki perizinan.
Dalam komunikasi dengan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian kegiatan, sementara kewenangan penghentian atau penertiban berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, dalam laporan yang disampaikan kepada Bupati, DLH menyebut bahwa pihaknya bersama Kasatpol PP mempertimbangkan kemungkinan penutupan terhadap kegiatan tersebut. Pertimbangan itu, menurut informasi yang disampaikan Kepala DLH, masih dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa tindakan terhadap satu usaha dapat berdampak terhadap usaha lain yang juga belum memiliki izin.
Perbedaan konteks tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan usaha selama proses perizinan belum dipenuhi.
Sebab, berdasarkan hasil pengecekan tim OPD, persoalan yang ditemukan bukan hanya gangguan bau, tetapi juga fakta bahwa perizinan kegiatan belum ada.
Sementara itu, solusi yang direkomendasikan tim lebih diarahkan pada pengurangan produksi, pemasangan blower, dan pengurusan perizinan.
Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan: apabila kegiatan usaha belum memiliki perizinan, apakah kegiatan tersebut tetap dapat berjalan selama proses pengurusan izin, apakah harus dibatasi, atau apakah terdapat mekanisme penghentian sementara sampai persyaratan dipenuhi.
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah efektivitas pemasangan blower. Pemasangan alat untuk mengarahkan bau ke atas perlu dipastikan tidak sekadar memindahkan penyebaran bau dari lingkungan sekitar ke udara, tetapi benar-benar mampu mengendalikan sumber gangguan sesuai ketentuan lingkungan.
Kepala DLH juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana mempertemukan warga dengan pemilik usaha dengan difasilitasi pihak Kecamatan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas keluhan masyarakat.
Namun, penyelesaian melalui dialog antara warga dan pengusaha tidak semestinya menghilangkan aspek legalitas usaha dan kewajiban lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Apalagi apabila memang terdapat usaha lain yang belum memiliki izin, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan pembinaan secara menyeluruh serta menerapkan standar yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.
Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat dari dampak lingkungan, serta penerapan aturan yang adil dan tidak tebang pilih.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata mengenai apakah satu usaha akan dihentikan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan kegiatan usaha yang belum berizin dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, sementara masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari dampak yang ditimbulkan.
Kini masyarakat menunggu kejelasan tindak lanjut pemerintah setelah tim OPD menemukan bahwa perizinan kegiatan tersebut belum ada dan adanya bau menyengat yang menjadi keluhan warga. (SH)


