RUANG DIGITAL HINGGA LEGISLASI: DINAMIKA KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DI TENGAH BUDAYA MISOGINIS

dokumentasi

Perkembangan media digital membuat cara kita berkomunikasi berubah total. Sekarang, siapa saja bisa terhubung tanpa batas waktu dan jarak. Namun di balik kemudahan ini, muncul masalah baru, salah satunya meningkatnya kebencian terhadap perempuan atau misogini di ruang digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia online. Komnas Perempuan mencatat pada 2024 terdapat lebih dari 330 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun sebelumnya. Sementara itu, laporan SAFEnet menunjukkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga melonjak hampir empat kali lipat, dari 118 kasus (2023) menjadi 480 kasus (2024).

Kelompok yang paling banyak menjadi korban adalah usia muda, terutama 18–25 tahun. Banyak kasus tidak terlaporkan karena korban takut stigma, ancaman pelaku, atau merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup di ruang digital.

Kasus yang sempat ramai di media sosial, seperti dugaan pelecehan seksual di lingkungan FH UI, menunjukkan bahwa ruang digital dapat memperbesar dampak kekerasan. Informasi yang cepat menyebar sering memunculkan opini publik yang justru ikut menekan korban.

Selain itu, kasus seperti revenge porn, sextortion, dan komentar bernada misoginis juga semakin sering ditemukan. Ini menunjukkan bahwa ruang digital masih dipengaruhi budaya patriarki, sehingga KBGO bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang berkaitan dengan budaya dan relasi kuasa.

Mengapa KBGO Bisa Terjadi?

Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang terjadi karena ketimpangan peran dan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan lebih sering menjadi korban karena posisi sosial yang belum setara.

Salah satu akar masalahnya adalah misogini, yaitu sikap atau tindakan yang merendahkan dan membenci perempuan. Budaya ini sudah lama ada dalam masyarakat dan masih terbawa ke ruang digital.

Di era internet, perilaku ini semakin mudah terjadi. Anonimitas membuat pelaku merasa aman untuk melakukan kekerasan tanpa takut dikenali. Bentuknya pun beragam, seperti pelecehan online, peretasan akun, hingga penyebaran konten pribadi tanpa izin. Jika tindakan tersebut berkaitan dengan diskriminasi gender, maka termasuk dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Bentuk KBGO yang Sering Terjadi

KBGO memiliki beberapa bentuk yang cukup umum, yaitu:

Kekerasan seksual berbasis teknologi

Bentuk kekerasan ini memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana untuk melakukan tindakan seksual yang merugikan korban, seperti pencabulan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, hingga perkosaan secara daring.

Penyebaran konten pribadi tanpa izin

Praktik ini dilakukan dengan menyebarkan materi pribadi milik korban, seperti foto, video, maupun tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur intim atau seksual.

Balas dendam berbasis konten seksual

Biasanya dilakukan oleh orang yang pernah memiliki hubungan dengan korban untuk mempermalukan atau menyakiti korban.

 

Aturan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, KBGO dapat dijerat melalui UU ITE. Data digital, termasuk data pribadi, dilindungi oleh hukum dan tidak boleh digunakan tanpa izin pemiliknya.

Jika terjadi pelanggaran, korban bisa menuntut ganti rugi. Selain itu, penyebaran konten bermuatan kesusilaan juga dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan bentuk kekerasan yang berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital dan berakar pada budaya misoginis serta ketimpangan relasi gender dalam masyarakat. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan partisipasi publik justru kerap dimanfaatkan untuk melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti pelecehan seksual daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dan pornografi balas dendam.

Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE yang dapat digunakan untuk menindak pelaku, peningkatan kasus KBGO menunjukkan bahwa penanganan masalah ini tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan budaya dan kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan gender.

  • Penanganan KBGO perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan literasi digital dan kesadaran gender di masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan. Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan implementasi regulasi yang ada agar perlindungan terhadap korban lebih efektif. Platform digital juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap konten yang mengandung unsur kekerasan berbasis gender. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat, ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan bebas dari budaya misoginis dapat diwujudkan.
Writer: Shahibatuz Zahra HasaniyEditor: fitraamira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *