Korupsi merupakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Praktik korupsi jelas bertentangan dengan tujuan tersebut karena menggerogoti anggaran pembangunan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Komitmen negara dalam memberantas korupsi diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dibentuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, penindakan, monitoring, serta pendidikan antikorupsi.
Namun demikian, sesungguhnya upaya pencegahan korupsi tidak dimulai ketika seseorang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Pencegahan korupsi justru dimulai dari setiap individu. Sebab, korupsi pada awalnya bukanlah persoalan hukum semata, tetapi persoalan moral, karakter, dan integritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus mengedepankan aspek pendidikan, pencegahan, dan penindakan. KPK juga mengembangkan nilai-nilai dasar antikorupsi yang dikenal dengan nilai Integritas, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat sejak usia dini.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System yang menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kuatnya sistem integritas nasional. Sistem tersebut tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui budaya kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption. Menurut Klitgaard, korupsi akan berkembang ketika terdapat monopoli kekuasaan, kewenangan yang besar tanpa pengawasan, serta lemahnya akuntabilitas. Oleh karena itu, selain membangun sistem pemerintahan yang baik, setiap individu juga harus memiliki integritas sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Di Indonesia, almarhum Baharuddin Lopa merupakan salah satu tokoh yang dikenal konsisten memperjuangkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Baginya, hukum harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan seseorang. Integritas aparat penegak hukum merupakan syarat utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Demikian pula Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK, berkali-kali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga melalui pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan keluarga, pendidikan, birokrasi, dan masyarakat.
Sesungguhnya budaya antikorupsi dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari. Bersikap jujur, tidak mengambil hak orang lain, tidak memanipulasi laporan, tidak memberikan maupun menerima suap, serta menggunakan fasilitas sesuai ketentuan merupakan bentuk nyata pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh setiap individu.
Keluarga menjadi sekolah pertama dalam membangun karakter antikorupsi. Orang tua yang memberikan teladan kejujuran akan melahirkan anak-anak yang memiliki integritas. Selanjutnya sekolah dan perguruan tinggi memperkuat karakter tersebut melalui pendidikan moral, pendidikan kewarganegaraan, serta pendidikan antikorupsi. Di lingkungan kerja, setiap pegawai dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap amanah yang diberikan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata bergantung pada banyaknya pelaku yang ditangkap. Keberhasilan pemberantasan korupsi justru ditentukan oleh semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi meskipun memiliki kesempatan. Ketika setiap individu mampu menjaga integritasnya, maka akan lahir keluarga yang jujur, masyarakat yang berintegritas, birokrasi yang bersih, dan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Sebelum mengajak orang lain berlaku jujur, setiap individu terlebih dahulu harus membiasakan kejujuran dalam setiap tindakan. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang bersih, berkeadilan, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan lebih mudah diwujudkan.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
4. Robert Klitgaard. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
5. Jeremy Pope. (2000). Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System. Transparency International.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi. (berbagai publikasi). Pendidikan Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas.
7. Syed Hussein Alatas. (1999). Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. LP3ES.
8. Baharuddin Lopa. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Kompas.Artikel ini sudah mendekati standar artikel ilmiah populer. Agar lebih kuat lagi, artikel dapat ditambahkan teori Good Governance dari UNDP, konsep Clean Government, teori Fraud Triangle dari Donald R. Cressey, serta ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis tentang amanah, kejujuran, dan larangan memakan harta secara batil. Hal tersebut akan membuat artikel lebih komprehensif dari perspektif administrasi negara, hukum, dan nilai-nilai Islam.
