
Peran perempuan dalam forum pengambilan keputusan publik dinilai semakin penting dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa efektivitas argumentasi perempuan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu dalam menyampaikan gagasan, tetapi juga oleh dukungan lingkungan sosial, akses pendidikan, serta kesempatan yang setara dalam ruang publik.
Dalam praktiknya, argumentasi merupakan proses penyampaian pendapat yang didukung oleh data, fakta, dan bukti yang relevan. Namun, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan akibat budaya patriarki yang menempatkan laki-laki pada kedudukan yang selalu didahulukan dalam kehidupan sosial maupun politik. Kondisi tersebut menyebabkan pendapat perempuan kerap terabaikan.
Menurut berbagai jurnal kajian, budaya patriarki telah lama menjadi salah satu faktor yang menunjang ‘marginalisasi’ perempuan dalam berbagai sektor. Akibatnya, perempuan sering dianggap sebagai second class dalam masyarakat. Meski begitu argumentasi yang disampaikan perempuan di ruang publik kini semakin diakui sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesetaraan dan menghapus stigma tersebut.
Dalam bidang politik, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Salah satunya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang mengharuskan partai politik mengikutkan sekitar 30% perempuan dalam daftar calon legislatif di setiap wilayah pemilihan. Kebijakan ini dinilai membuka peluang yang lebih besar bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Kehadiran perempuan dalam politik tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kuota, tetapi juga menghadirkan perspektif yang berbeda dalam perumusan kebijakan. Perempuan dinilai memiliki pengalaman sosial yang khas, terutama terkait isu pendidikan, kesehatan, lingkungan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan kelompok marginal.
Sejarah mencatat bahwa perempuan Indonesia telah memiliki hak memilih dan dipilih sejak Pemilu 1955. Keterlibatan mereka dalam dunia politik dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Efektivitas argumentasi perempuan semakin terlihat ketika mereka mampu menghubungkan pengalaman sosial, data dan fakta yang relevan dalam proses penyusunan kebijakan.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam posisi strategis memberikan dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan keputusan dinilai mampu memperluas sudut pandang dan mempertimbangkan kebutuhan kelompok yang selama ini kurang terwakili. Namun, stereotip gender masih menjadi hambatan bagi perempuan. Mereka sering dianggap kurang kompeten dalam membahas isu-isu tertentu, sehingga gagasan yang disampaikan tidak memperoleh perhatian yang setara. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa hambatan tersebut lebih disebabkan oleh konstruksi sosial dibandingkan kemampuan perempuan itu sendiri.
Temuan penelitian di Desa Mamben Daya, Lombok Timur, menunjukkan bahwa perempuan memiliki pengaruh sebesar 31,4 persen terhadap pengambilan keputusan rumah tangga. Hasil penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa partisipasi perempuan dalam kegiatan sosial, organisasi, ekonomi, dan kemasyarakatan berada dalam kategori baik. Temuan ini memperlihatkan bahwa perempuan tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi juga subjek aktif dalam menentukan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Beberapa peneliti menegaskan bahwa kualitas argumentasi tidak dapat diukur berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan kualitas gagasan, relevansi data, dan kemampuan berkomunikasi. Tingkat pendidikan juga menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi perempuan dalam forum pengambilan keputusan karena pendidikan mendorong kemampuan berpikir kritis, analisis, dan penyampaian solusi secara sistematis. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam posisi pengambil keputusan dinilai mampu mengurangi risiko munculnya kebijakan yang bias gender.
Dengan adanya perempuan dalam proses perumusan kebijakan, kebutuhan berbagai kelompok masyarakat dapat lebih terakomodasi secara adil dan merata.
Dalam perspektif Gender dan Media, media massa juga memiliki peran penting dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap perempuan. Media yang responsif gender dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi perempuan sekaligus meningkatkan legitimasi argumentasi mereka di ruang publik. Sebaliknya, representasi yang bias gender berpotensi memperkuat stereotip dan pandangan patriarkis yang merugikan perempuan. Oleh karena itu, para akademisi menilai bahwa penguatan peran perempuan dalam ruang publik dan media perlu terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesetaraan gender, memperkuat kualitas pengambilan keputusan publik, serta menghasilkan kebijakan yang lebih demokratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
By Dinda Atikah W
