KEKERASAN BERBASIS GENDER SECARA ONLINE SERTA BUDAYA MISIGONI YANG TERDAPAT DI MEDIA SOSIAL

 

PENDAHULUAN

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara hidup masyarakat secara signifikan, khususnya dengan hadirnya media sosial yang berfungsi sebagai sarana untuk berinteraksi, berkomunikasi, serta menyebarkan informasi. Media sosial memungkinkan pengguna untuk terhubung tanpa batas oleh jarak dan waktu, serta menjadi komponen penting dalam kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, penggunaan media sosial terus meningkat, sehingga ruang digital menjadi salah satu tempat sosial yang paling aktif digunakan oleh masyarakat (Musyaffa & Effendi, 1970).

Meski memberikan banyak manfaat, media sosial juga menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO adalah bentuk kekerasan yang dilakukan menggunakan teknologi digital dan internet dengan tujuan untuk menyerang, mengancam, atau merugikan seseorang karena identitas gender atau orientasi seksualnya. Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender dan orientasi seksual dapat mencakup mengungkapkan secara berani, pengawasan atau pemantauan secara digital, penyebaran konten pribadi yang bersifat intim tanpa izin, hingga pengucapan kata-kata yang penuh kebencian serta bersifat diskriminatif terhadap gender dan orientasi seksual (Musyaffa & Effendi, 1970).

Meningkatnya jumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari adanya budaya misoginis yang masih tumbuh dan berkembang di Masyarakat Tengah. Misogini adalah sikap, pandangan, atau tindakan yang menunjukkan rasa benci, meremehkan, serta mendiskriminasi Perempuan. Dalam lingkungan digital, budaya yang bersifat misogin sering kali muncul melalui berbagai bentuk opini yang bersifat seksis, ucapan yang menyatakan, serta tindakan-tindakan yang menyerang perempuan secara langsung hanya karena mereka memiliki identitas gender perempuan (Marhamah et al., 2019).

Oleh karena itu, isu kekerasan berbasis gender yang terjadi secara online serta budaya misogini perlu dianalisis secara mendalam dari perspektif media dan gender. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi kemanan dan kesehatan mental para korban, tetapi juga menghalangi terbentuknya ruang digital yang aman, inklusif, dan adil bagi semua pengguna media sosial.

 

PEMBAHASAN

Pengertian KBGO dan Budaya Misoginis

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mencakup semua bentuk kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital dan internet, dengan target individu yang dipilih karena identitas gender atau orientasi seksualnya. KBGO dapat terjadi melalui berbagai bentuk platform digital, khususnya media sosial, dan mencakup berbagai tindakan seperti mengungkapkan secara berani, pengawasan digital, penyebaran informasi pribadi, ancaman seksual, hingga pengiriman konten intim tanpa izin dari pihak yang terkait. Menurut Arianto (2021), KBGO adalah perilaku yang menargetkan gender dan seksualitas seseorang melalui media digital, sehingga memicu perasaan tidak aman, ketakutan, serta berbagai dampak negatif di bidang psikologis dan sosial kepada korban (Arianto, 2021).

 

Perkembangan media sosial telah membuka peluang baru bagi terjadinya kejahatan berbasis teknologi dan online. Kemudahan mendapatkan teknologi, Tingkat penggunaan media sosial yang tinggi, serta rendahnya pemahaman tentang dunia digital menjadi faktor yang meningkatkan kemungkinan terjadinya kekerasan tersebut. Berbagai jenis KBGO yang sering muncul di media sosial meliputi tindakan mengungkapkan virtual, pelanggaran privasi, ancaman untuk menyebarkan foto pribadi, pencemaran nama baik, hingga pemerasan yang menggunakan konten intim (Arianto, 2021).

 

Misogini adalah sikap, pandangan, atau tindakan yang menunjukkan rasa benci, perlakuan berlebihan, atau perlakuan tidak adil terhadap perempuan. Di dunia maya, bentuk kebencian terhadap wanita tidak selalu muncul dalam bentuk ucapan yang jelas, tetapi juga bisa muncul melalui cara-cara yang menghias dan memperparah posisi Perempuan. Penelitian yang terbit dalam Jurnal Onoma menyatakan bahwa media cenderung menggambarkan Perempuan sebagai benda yang dinilai melalui aspek penampilan fisik, kecantikan, daya tarik seksual, serta status hubungan mereka. Representasi seperti ini memperkuat stereotip gender dan tidak mengakui kemampuan, prestasi, serta identitas perempuan yang ada di luar aspek (Nurfitriani et al., 2025).

 

Budaya misogini juga terwujud dalam praktik mengobjekkan Perempuan, yaitu Ketika Perempuan diangggap sebagai benda yang bisa dinilai, dikomentari, dan dievaluasi oleh publik. Media serta media sosial sering kali memperkuat pandangan itu dengan menonjolkan tubuh, kecantikan, atau daya tarik seksual Perempuan sebagai hal utama yang dianggap bernilai. Kondisi ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh budaya patriarki yang memposisikan perempuan dalam tingkat yang lebih rendah dan membuat mereka lebih mudah menjadi korban berbagai bentuk kekerasan berdasarkan gender (Nurfitriani et al., 2025).

 

Oleh karena itu, hubungan antara KBGO dan budaya yang memandang perempuan secara negatif sangat kuat. Budaya misogini membentuk cara berpikir yang menghina Perempuan, sementara KBGO menjadi salah satu contoh nyata dari pandangan tersebut di dalam ruang digital. Oleh karena itu, memahami kedua konsep tersebut penting dalam menganalisis bagaimana media sosial dapat berfungsi sebagai alat reproduksi ketidaksetaraan gender sekaligus menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan secara berani.

 

Bentuk-Bentuk KBGO di Media Sosial

Kekerasan berbasis gender secara online hadir dalam berbagai bentuk, di mana teknologi digital dan media sosial digunakan sebagai alat untuk menyerang, mengintimidasi, atau merugikan korban. Perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak oleh KBGO, karena budaya patriarki dan sikap misogini masih sangat kuat dihilangkan dalam Masyarakat. Berbagai bentuk kejahatan berbasis gender online yang umum muncul di media sosial meliputi pengungkapan seksual secara digital, penyebaran data pribadi seseorang, pornografi balas dendam, perundungan siber, serta pengucapan kebencian yang berbasis gender.

 

Pelecehan Seksual Online

Pelecehan seksual online adalah tindakan yang melibatkan elemen seksual dan dilakukan melalui media digital tanpa mendapatkan persetujuan dari korban. Bentuknya bisa mencakup komentar yang bersifat seksual, penyampaian pesan atau gambar yang tidak sopan, hingga ancaman seksual yang dilakukan melalui media sosial. Pelecehan semacam ini sering dialami oleh perempuan yang beraktivitas di ruang digital, sehingga dapat menyebabkan perasaan tidak nyaman, rasa takut, serta tekanan pada aspek psikologisnya. Dalam film Like & Share, karakter Lisa dan Sarah sering kali menerima berbagai komentar yang bersifat seksual terhadap konten yang mereka bagikan di media sosial, yang menggambarkan bagaimana Perempuan cenderung dianggap sebagai objek seksi dalam ruang digital (Samosir, 2023).

 

Doxing

Doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin, dengan tujuan untuk mempermalukan atau membahayakan korban. Penelitian yang dilakukan oleh Aini (2024) menunjukkan bahwa Perempuan yang menjadi korban dari tindakan trolling berbasis gender tidak hanya menerima kata-kata kasar atau penghinanaan verbal, tetapi juga berpotensi mengalami doxing, yang dapat mengganggu keamanan dan privasi mereka (Aini, 2024).

 

Pornografi Balas Dendam

Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah salah satu bentuk kejahatan berbasis teknologi yang paling mendapat sorotan dari Masyarakat umum. Tindakan tersebut dilakukan dengan membagikan foto atau video pribadi seseorang tanpa mendapatkan izin, biasanya sebagai cara untuk membalas rasa sakit setelah hubungan tersebut berakhir. Penelitian yang dilakukan Samosir (2023) menyatakan bahwa balas dendam porno adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender secara berani yang sering kali menargetkan Perempuan, dengan tujuan untuk mempermalukan serta mengendalikan korban (Samosir, 2023). Kasus balas dendam porno tidak hanya menyebabkan kerugian psikologis berupa trauma dan perasaan malu, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial korban karena jejak digital yang sulit untuk dihapus. banyak orang mengalami, kehilangan pekerjaan, hingga kesulitan melanjutkan studi karena adanya penyebaran konten tersebut.

 

Cyberstalking dan Ancaman Kekerasan

Trolling berdasarkan gender sering berkembang menjadi tindakan pengawasan digital (cyberstalking) serta ancaman terhadap kekerasan. Korban terus menyeringai, menerima pesan yang menakut-nakuti, atau bahkan menerima ancaman tentang kematian. Kondisi tersebut dapat memicu rasa cemas, perasaan sedih, dan mendorong korban untuk membatasi kegiatan di media sosial (Aini, 2024).

 

Ujaran Kebencian Berbasis Gender

Ujaran kebencian yang berdasarkan gender adalah bentuk komunikasi yang mencakup ucapan yang tegas, penggunaan stereotip, atau perlakuan diskriminatif terhadap seseorang karena pemahaman tentang jenis kelaminnya. Di media sosial, ucapan-ucapan yang penuh dengan perasaan benci sering kali muncul dalam bentuk komentar yang menampilkan prasangka, menghina tubuh Perempuan, hingga pernyataan yang mendukung kemampuan mereka. Praktik tersebut tidak hanya memperkuat sikap tidak menghargai perempuan, tetapi juga membentuk lingkungan maya yang tidak sehat, sehingga membatasi kemampuan perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

 

Berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi melalui KBGO menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, tetapi juga bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap gender. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat, peningkatan pemahaman tentang dunia digital, serta penerapan hukum yang berjalan efektif agar korban dapat dilindungi dan menghasilkan sebuah lingkungan digital yang lebih aman serta adil.

 

Studi Kasus yang Relevan

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan bentuk baru dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu pornografi deepfake. Teknologi ini memungkinkan seseorang melakukan manipulasi terhadap foto atau video orang lain sehingga diubah menjadi konten pornogafi tanpa mendapat izin dari pihak yang diangkut. Fenomena tersebut semakin menarik perhatian karena mungkinpritas korban yang terkena dampak Adalah Perempuan. Data SAFEnet menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kasus KBGO di Indonesia pada tahun 2024, dengan kelomppok usia 18 hingga 25 tahun menjadi yang paling terdampak.

 

Kasus deepfake porn menunjukkan bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan untuk memperkuat budaya ketidaksetaraan gender di lingkungan digital. Perempuan tidak hanya menjadi korban dalam mengungkapkan hal-hal seksual, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap reputasi, kesehatan mental, dan kehidupan sosial mereka. Penelitian tentang perlindungan hukum bagi korban deepfake menunjukkan bahwa banyak korban memutuskan tidak melapor karena merasa takut menghadapi stigma sosial serta kesalahpahaman Masyarakat yang cenderung menyalakan korban itu sendiri. Selain itu, penyebaran konten yang sangat cepat melalui media sosial menyebabkan dampak yang dialami oleh korban menjadi lebih luas dan lebih sulit untuk berduka (Fransiska et al., nd).

 

Dampak terhadap Perempuan dan Ruang Digital

Kekerasan berbasis gender secara online berdampak signifikan pada kesehatan mental perempuan yang menjadi korban. Pelecehan, ancaman, penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga ucapan-ucapan yang bersifat kebencian berdasarkan gender dapat menyebabkan perasaan cemas, stres, depresi, trauma, serta kehilangan rasa aman saat menggunakan media sosial. Dalam beberapa kasus, korban juga mengalami rasa takut yang terus-menerus dan merasa selalu waspada saat melakukan aktivitas di dunia maya. Dampak tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari, seperti hubungan sosial, proses belajar, serta aktivitas kerja (Aini, 2024).

 

Selain mempengaruhi aspek psikologis, KBGO juga mempengaruhi partisipasi perempuan dalam lingkungan digital. Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami stigma sosial, perundungan, serta kurangnya kesalahan dalam membantu korban yang dapat meruntuhkan citra mereka di Masyarakat Tengah. Akibatnya, banya Perempuan memutuskan untuk membatasi kegiatan di media sosial, menghapus akun, atau enggan memberikan pendapat di ruang publik online karena takut menjadi korban serangan berikutnya. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan partisipasi perempuan dalam diskusi publik dan mengurangi keragaman perspektif di lingkungan digital. Oleh karena itu, KBGO tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menghalangi tercapainya ruang digital yang aman, inklusif, dan memiliki ketimpangan gender (Habib & Fikry, 2022).

 

Solusi dan Upaya Pencegahan

Pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) harus dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan tentang teknologi digital serta Pendidikan mengenai kesetaraan gender. Literasi digital sangat penting utnuk membantu Masyarakat memahami cara menggunakan media sosial dengan bijak, mengenali berbagai jenis konten berbahaya dan penipuan online, serta mengetahui Langkah-langkah yang bisa diambil Ketika menjadi korban atau melihat adanya Tindakan kekerasan di ruang digital. Selain itu, Pendidikan tentang kesetaraan gender harus diajarkan sejak awal agar bisa mengurangi prasangka, diskriminasi, serta budaya meremehkan perempuan yang sering menjadi penyebab munculnya kekerasan terhadap perempuan. Dengan memahami pentingnya kesetaraan gender, Masyarakat diharapkan dapat menciptakan interaksi yang lebih mennghargai hak serta martabat setiap orang dalam ruang digital (Samosir, 2023).

 

Selain Upaya Pendidikan, penerapan hukum yang ketat serta tanggung jawab yang dibawa oleh platform media sosial juga merupakan faktor penting dalam mengatasi masalah kebocoran informasi yang tidak terduga. Pemerintah harus memastikan bahwa pelaku KBGO menerima hukuman yang tepat guna memberikan efek peringatan dan melindungi korban. Di sisi lain, platform media sosial perlu memperkuat sistem moderasi konten, mempercepat proses pelaporan, serta mengembangkan algoritma yang tidak mengarahkan pengguna ke konten yang berisi kebencian atau memahami berdasarkan gender. Kerja sama antara pemerintah, platform digital, institusi Pendidikan, dan Masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, inklusif, serta bebas dari bentuk kekerasan berdasarkan gender (Safela et al., nd).

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulannya, Kekerasan berbasis Gender Online (KBGO) adalah masalah yang serius dan masih sering dialami oleh perempuan di media sosial, dan sering kali dipengaruhi oleh budaya misoginis yang berkembang di lingkungan digital. Dampaknya tidak hanya berdampak secara psikologis dan sosial pada korban, tetapi juga menghambat partisipasi perempuan dalam ruang publik digital. Menurut saya, membangun lingkungan digital yang aman dan adil adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pengguna, platform media sosial, serta pemerintah. Dengan meningkatkan pemahaman tentang dunia digital, menanamkan nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta memperkuat perlindungan bagi korban, media sosial dapat berubah menjadi ruang lebih inklusif, aman, serta menghargai setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Aini, K. (2024). Misogini di Era Digital : Analisis Trolling berbasis Gender di Media Sosial. 410–422.

Arianto, B. (2021). Media Sosial Sebagai Ruang Baru Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. 2, 129–141.

Fransiska, P., Pratiwi, P., & Bawono, BT (tanpa tanggal). PERKEMBANGAN HUKUM UNTUK KESEJAHTERAAN PUBLIK Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender Daring yang Didasarkan pada Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan Deepfake. Mei 2024, 44–53.

Habib, A., & Fikry, A. (2022). Penguatan Sistem Hukum untuk Menghentikan Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. 25(01).

Marhamah, A., Ushuluddin, F., Iain, H., & Tengah, J. (2019). HADITS MISOGINIS PERSPEKTIF GENDER DAN FEMINISME AT-TIBYAN. 2(2), 16–34.

Musyaffa, RA, & Effendi, S. (1970). KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DALAM INTERAKSI DI.

Nurfitriani, S., Iskandar, I., & Ansoriyah, S. (2025). Pola Misogini pada Media Populer Indonesia : Media Berita. 11(2), 2515–2536.

Safela, AW, Mahmud, H., & Dewi, N. (nd). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE ( ​​KBGO ) DITINJAU DARI UU ITE.

Samosir, CP (2023). Kekerasan Berbasis Gender Online ( KBGO ) dan Cara Mendukung Korban : Analisis Konten Film Like dan Share. 6 (September), 230–245.

https://lestari.kompas.com/read/2024/07/14/120311586/kekerasan-berba

sis-gender-online-melonjak-korban-terbanyak-usia-18-25-tahun?utm_source

 

Writer: Rohmatina UlyaEditor: fitraamira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *