
Pendahuluan
TikTok kini menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif. Di balik ekosistem kreatifnya yang tampak terbuka, perempuan yang menjadi pencipta konten menghadapi realita yang lebih kelam, gelombang misogini yang sistematis dan terus-menerus di kolom komentar. Komentar bernuansa kebencian berbasis gender bukan lagi hal yang asing, ia telah menjadi bagian yang dinormalisasi dari pengalaman digital perempuan.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang difasilitasi teknologi informasi dan komunikasi. Wujudnya di TikTok sangat beragam, komentar seksual tak diinginkan, diungkapkan secara verbal, hingga kampanye kebencian terkoordinasi. Esai ini bertujuan memetakan dimensi masalah tersebut, menganalisis kasus faktual, dan menawarkan alternatif solusi yang holistik
Misogini Online sebagai Kekuatan Struktural
Misogini online bukanlah fenomena baru, melainkan kelanjutan dari struktur patriarki yang telah lama mengakar. Internet bukanlah ruang yang netral, ia mereproduksi dan membentuk kondisi sosial dunia yang nyata. Misogini merupakan sistem penegakan norma-norma patriarki yang menghukum perempuan ketika melampaui ekspektasi gender. Di TikTok, seorang perempuan yang tampil di depan publik atau menyuarakan pendapat sudah cukup dianggap sebagai pelanggaran norma tersebut, dan sistem itulah yang menggerakkan ratusan komentar bernuansa kebencian
Algoritma TikTok secara tidak langsung memperparah situasi ini. Algoritma platform media sosial cenderung memprioritaskan konten yang memicu reaksi emosional yang kuat, termasuk kemarahan, karena menghasilkan lebih banyak keterlibatan. Akibatnya, komentar-komentar misoginis mendapat visibilitas lebih tinggi, menciptakan lingkungan di mana perempuan merasa tidak aman untuk bersuara
Ulasan Kasus Faktual
Peningkatan signifikan laporan KBGO di Indonesia, dengan media sosial sebagai arena utama. Tahun 2022 saja tercatat 2.228 kasus KBGO yang dilaporkan, angka yang diyakini para ahli hanya puncak gunung es dari kasus sesungguhnya yang jauh lebih banyak. Beberapa kreator TikTok perempuan Indonesia menjadi target melontarkan massal setelah membuat konten yang dianggap ‘terlalu percaya diri’ atau membahas isu kesetaraan gender, menggambarkan bagaimana keberanian berbicara justru mendatangkan hukuman sosial.
Dalam konteks internasional, kasus Charli D’Amelio menjadi ilustrasi yang kuat. Ketika masih berusia 15 tahun, ia menerima komentar seksi dalam jumlah masif. Charli menerima dampak psikologis yang mendalam, termasuk gangguan makan dan kecemasan sosial. Kasus ini membuktikan bahwa usia muda pun tidak memberikan proteksi dari misogini online, sekaligus menambah dimensi kekerasan yang secara khusus menyasar perempuan muda.
Tren yang semakin dimaklumi adalah ‘pelecehan berbasis gender terkoordinasi’, kelompok pengguna yang membanjiri kolom komentar kreator perempuan dengan konten negatif secara terorganisir, menjelaskan pola ini dalam Journal of Computer-Mediated Communication, menunjukkan bahwa misogini online telah berevolusi dari komentar impulsif menjadi kampanye kebencian yang lebih terstruktur dan berbahaya. Dimensi interseksionalitas memperparah hal ini, Crenshaw (1989) menjelaskan bagaimana perempuan dengan identitas berlapis, kulit hitam, disabilitas, atau transgender, menghadapi pemahaman yang berlapis pula, berupa misogini yang bercampur dengan rasisme atau diskriminasi lainnya.
Dampak dan Perspektif Kritis
Dampak normalisasi misogini bersifat multidimensi. Pada tataran psikologis, 53% perempuan pernah melaporkan dampak serius termasuk kecemasan dan depresi secara online. Kreator perempuan yang bergantung pada platform untuk pendapatan berada dalam posisi lebih rentan karena tidak dapat keluar begitu saja. Pada ekosistem tataran, misogini menciptakan efek pembungkaman, memaksa perempuan berhenti berkreasi, yang mengurangi keberagaman suara di ruang digital secara keseluruhan.
Argumen kebebasan berekspresi sering digunakan untuk menolak regulasi kolom komentar. Namun, membiarkan berlangsung tanpa intervensi justru mematikan kebebasan berekspresi, karena memaksakan target untuk terus bungkam. Ironi lebih lanjut terjadi ketika perempuan yang berdiskusi tentang pengalaman memahami mereka justru terkena framing dan target audiens terungkap, sementara konten yang mengandung pemahaman berbasis gender lolos begitu saja.
Alternatif Solusi
Pertama, platform reformasi algoritmik dan akuntabilitas. Implementasi ‘algorithmic impact assessments’ secara teratur untuk mengidentifikasi bias yang memperkuat kekerasan berbasis gender. Sistem moderasi perlu diperbarui agar lebih sensitif terhadap nuansa misogini, termasuk kondisi yang halus.
Kedua, penegakan peraturan hukum. Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakup KBGO. Implementasinya perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas aparat dan panduan teknis yang mengikat platform asing yang beroperasi di Indonesia.
Ketiga, literasi digital berbasis perspektif gender. Penting untuk membentuk pengguna media yang kritis sejak dini. Program ini perlu menyasar bukan hanya potensi korban, tetapi juga potensi pelaku, yang membangun kesadaran bahwa komentar online berdampak nyata pada kehidupan orang lain.
Keempat, dukungan psikologis bagi korban. Pendekatan yang berfokus pada pelayanan yang perlu dilakukan, di mana kebutuhan korban menjadi pusat respon intervensi. Platform perlu menyediakan akses mudah ke sumber daya kesehatan mental, sementara pemerintah memastikan layanan konseling yang ramah korban KBGO.
penutup
Normalisasi misogini di kolom komentar TikTok adalah produk dari pilihan yang dibuat platform, pembuat kebijakan dan pengguna, dan karena itu dapat diubah. Perempuan yang memilih menjadi kreator menjalankan hak demokratis mereka untuk berpartisipasi di ruang konten publik digital, mereka berhak melakukannya tanpa menanggung beban kekerasan berbasis gender. Solusi yang efektif mensyaratkan kolaborasi antara regulasi yang tegas, platform, reformasi pendidikan kritis, dan dukungan komunitas. Ruang digital yang aman dan inklusif bukan sekadar ideal, ia adalah hak yang layak diperjuangkan.
Daftar Pustaka
Zumiarti, Reni, F., Bakhtiar, R., Fitri, W., & Nabilah, RN (2024). Janda dalam Perspektif Patriarki dan Kaum Misogini dalam TikTok. 372–379.
Debora, C. (2024). Misogini sebagai Respon Warganet terhadap Perempuan Berselingkuh. Jurnal Inada, 7(2), 130–153.
Marhamah, A., Ushuluddin, F., Iain, H., & Tengah, J. (2019). HADITS MISOGINIS PERSPEKTIF GENDER DAN FEMINISME AT-TIBYAN. 2(2), 16–34.
Kuto, A. (1907). BUDAYA MISOGINI DAN ANTI PEREMPUAN DALAM SASTRA HADIS Aldi Koto Mahasiswa , Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Medan , Indonesia Munandar Dosen , Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Medan , Indonesia Abstrak terhadap perempuan , dan para u. 18(4), 2422–2437.
Stavrositu, C. (2012). Apakah Blogging Memberdayakan Perempuan? Menjelajahi Peran Agensi dan Komunitas. 17, 369–386. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2012.01587.x
Francis, M., & Carey, K. (2015). Kunjungan Kebencian di Dunia Maya: Pendahuluan.
Vitak, J., Chadha, K., Steiner, L., & Ashktorab, Z. (2017). Mengidentifikasi Pengalaman Perempuan dan Strategi Mengurangi Dampak Negatif Pelecehan Daring. 1231–1245.
Crenshawt, K. (1989). HeinOnline — 1989 U.Chi. Hukum F.139 1989.139–168.
Richards, NM (2019). Scholarly Commons di Sekolah Hukum Universitas Boston: Patologi Persetujuan Digital.
Estrada, MS, & Juarez, Y. (2022). Media Sosial Beracun: Polarisasi Afektif Setelah Protes Feminis. https://doi.org/10.1177/20563051221098343
- Nurfitriani, S., Iskandar, I., & Ansoriyah, S. (2025). Pola Misogini pada Media Populer Indonesia : Media Berita. 11(2), 2515–2536.
