Perempuan Bâlijjhâ Madura dan Beban Ganda dalam Bingkai Keadilan Islam

 

Oleh: Zuyyinah Salim (Mahasiswi Doktoral UIN Madura)

Di berbagai sudut Madura, kehadiran perempuan Bâlijjhâ bukanlah pemandangan yang asing. Mereka berjalan dari kampung ke kampung, dari satu kantor ke kantor lainnya, menjajakan dagangan demi menyambung hidup keluarga. Dalam banyak narasi, mereka sering dipuji sebagai simbol ketangguhan perempuan. Namun, di balik itu, tersimpan realitas sosial yang lebih kompleks—tentang beban ganda dan relasi yang belum sepenuhnya setara.

Dalam struktur sosial masyarakat yang masih dipengaruhi nilai patriarkal, perempuan dilekatkan pada peran domestik sebagai istri dan ibu. Pada saat yang sama, tekanan ekonomi menuntut mereka hadir di ruang publik sebagai pencari nafkah. Situasi ini melahirkan beban ganda yang tidak ringan—mengelola rumah tangga sekaligus menjalankan aktivitas ekonomi tanpa diiringi pembagian peran yang adil di dalam keluarga.

Kondisi ini sering kali diterima sebagai sesuatu yang wajar, bahkan dipandang sebagai bentuk pengabdian ideal seorang perempuan. Namun, cara pandang demikian berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar, yakni ketimpangan dalam relasi gender yang terus direproduksi. Dalam konteks masyarakat religius seperti Madura, persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari cara memahami ajaran agama.

Di sinilah pentingnya menghadirkan pembacaan keagamaan yang lebih kontekstual. Pemikiran Amina Wadud, misalnya, menekankan bahwa Al-Qur’an membawa prinsip keadilan (al-‘adl) dan kesetaraan moral antara laki-laki dan perempuan. Relasi suami-istri tidak dimaksudkan sebagai hubungan hierarkis yang timpang, melainkan sebagai kemitraan yang dilandasi tanggung jawab bersama.

Isyarat ke arah kemitraan itu sebenarnya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Ar-Rum [30]:21, relasi suami-istri digambarkan sebagai hubungan yang menghadirkan ketenangan (sakinah), kasih (mawaddah), dan sayang (rahmah). Relasi semacam ini sulit terwujud jika salah satu pihak memikul beban yang tidak seimbang. Sementara itu, QS. An-Nisa [4]:1 mengingatkan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber yang sama, yang menegaskan kesetaraan martabat sebagai dasar hubungan kemanusiaan.

Dalam perspektif ini, keterlibatan perempuan dalam menopang ekonomi keluarga tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa diiringi redistribusi peran domestik. Prinsip keadilan dalam Islam justru menuntut adanya kesalingan—di mana kerja domestik, pengasuhan, dan tanggung jawab ekonomi dibagi secara proporsional. Tanpa itu, beban ganda yang dialami perempuan berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan yang terselubung dalam legitimasi budaya maupun agama.

Di sisi lain, perempuan Bâlijjhâ juga menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar objek dari struktur sosial. Melalui aktivitas ekonomi yang dijalankan, mereka membangun kemandirian dan memperluas ruang agensi dalam keluarga. Dalam batas tertentu, ini merupakan bentuk negosiasi terhadap norma yang ada, meskipun belum sepenuhnya mampu mengubah struktur yang melingkupinya.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam persilangan antara budaya, ekonomi, dan tafsir keagamaan. Oleh karena itu, upaya menghadirkan keadilan gender tidak cukup hanya melalui perubahan praktik sosial, tetapi juga memerlukan pembaruan dalam cara memahami nilai-nilai keagamaan agar lebih selaras dengan prinsip keadilan yang menjadi ruh ajaran itu sendiri.

Pada akhirnya, perempuan Bâlijjhâ tidak cukup hanya dipandang sebagai simbol ketangguhan. Ketangguhan mereka tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi beban yang tidak seimbang. Justru dari pengalaman merekalah, kita diingatkan bahwa keadilan—baik dalam perspektif sosial maupun keagamaan—bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan harus terus diupayakan secara sadar dalam kehidupan bersama.(Fir)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *