Bukittinggi (wartabaru.id) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bukittinggi menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Bukittinggi inisial IY yang terjadi di Muaro Bungo, Provinsi Jambi (25/02/2026), sebagaimana diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Cabang PMII Bukittinggi, Fathur Rizky, menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tersebut mengecam keras tindakan kekerasan tersebut apalagi dilakukan oleh oknum pejabat publik dan mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum pidana. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara serius dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Fathur Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Muaro Bungo dan jajaran Polda Jambi, diharapkan bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, PMII Bukittinggi juga mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana kekerasan, maka hal itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan.
Wakil Ketua II PMII Bukittinggi, Aldo, menambahkan bahwa peristiwa ini bukan hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga menyentuh dimensi etik dan kelembagaan.
“Sebagai pejabat publik, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Kehormatan untuk menjalankan fungsi pengawasan etik sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Aldo.
Ia menegaskan bahwa langkah etik penting dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Bukittinggi, Paisal, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak terjadi pelanggaran prosedural.
“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, segala tindakan harus tunduk pada hukum. Kami berharap tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara ini dan seluruh pihak diberikan hak yang sama di hadapan hukum,” ujar Paisal.
PMII Bukittinggi juga mengimbau partai politik tempat oknum tersebut bernaung agar melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan mekanisme organisasi masing-masing. Sikap partai dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi lokal.
Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat memberikan pernyataan resmi guna menjaga kondusivitas daerah serta memastikan bahwa persoalan ini tidak berdampak pada stabilitas sosial masyarakat.
PMII Bukittinggi menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara konstitusional dan tetap mengedepankan pendekatan akademik serta advokasi berbasis hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Di sisi lain, hak-hak hukum setiap pihak juga harus dilindungi,” tutup Fathur Rizky.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
(Editor wartabaru.id/BiroSumatera/169)
