Penulis : Sidi Novi Zulfikar
Gagasan “saling memakmurkan” mencerminkan prinsip dasar koeksistensi manusia yang ideal—sebuah kondisi di mana relasi sosial dibangun atas dasar kolaborasi, empati, dan distribusi kesejahteraan yang adil. Namun dalam realitas kontemporer, prinsip ini justru mengalami erosi sistemik. Yang mengemuka bukanlah kerja sama, melainkan kompetisi yang terstruktur dan sering kali dimanipulasi.
Dalam perspektif Hubungan Internasional, fenomena ini dapat dijelaskan melalui dominasi paradigma realisme, yang menempatkan negara dan individu dalam kondisi anarki struktural. Pemikir seperti Kenneth Waltz dalam Theory of International Politics (1979) menegaskan bahwa sistem internasional secara inheren mendorong negara untuk bertindak dalam logika survival, bukan solidaritas. Dalam kerangka ini, kerja sama bukanlah keniscayaan, melainkan pengecualian yang bersifat instrumental.
Namun, dinamika ini tidak berhenti pada struktur eksternal. Ia meresap ke dalam dimensi kognitif manusia. Studi dalam Psikologi Politik menunjukkan bahwa individu rentan terhadap apa yang disebut sebagai “bounded rationality” (Herbert Simon), yaitu keterbatasan dalam memproses informasi secara objektif. Dalam kondisi ini, dogma dan doktrin menjadi alat efektif untuk membentuk persepsi publik.
Konsep ini diperkuat dalam kajian intelijen modern melalui teori “cognitive warfare”, yang banyak dibahas dalam publikasi NATO pada dekade terakhir. Cognitive warfare bertujuan tidak hanya memengaruhi apa yang dipikirkan manusia, tetapi bagaimana manusia berpikir. Ketika kapasitas berpikir kritis mengalami degradasi, maka individu menjadi lebih mudah diarahkan—bahkan tanpa kesadaran penuh.
Dalam konteks nasional, Connie Rahakundini Bakrie menekankan bahwa ancaman modern tidak lagi berbentuk fisik semata, tetapi juga bersifat non-kinetik, termasuk manipulasi persepsi. Sementara itu, Andi Widjajanto melihat bahwa lanskap informasi global telah menciptakan “overload narasi” yang justru melemahkan kapasitas analisis masyarakat.
Secara empiris, fenomena ini berkorelasi dengan meningkatnya konflik global meskipun norma hukum internasional telah berkembang. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Piagam PBB secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Namun, penelitian dalam jurnal International Security dan Journal of Conflict Resolution menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma ini tetap terjadi, terutama oleh negara dengan kekuatan militer dan politik dominan.
Ketegangan yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel sering dijadikan contoh dalam diskursus ini. Namun perlu ditegaskan bahwa konflik tersebut sangat kompleks dan tidak dapat direduksi menjadi narasi tunggal. Analisis akademik menekankan adanya interaksi antara kepentingan keamanan, politik domestik, aliansi strategis, serta dinamika kawasan. Dengan kata lain, ketidakkonsistenan terhadap norma internasional sering kali bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi refleksi dari struktur kekuasaan global yang asimetris.
Dari perspektif teori kritis, seperti yang dikemukakan oleh Robert Cox, “theory is always for someone and for some purpose.” Artinya, narasi yang membentuk cara manusia memahami dunia tidak pernah netral. Ia selalu terkait dengan kepentingan tertentu. Ketika narasi dominan menekankan ancaman, maka masyarakat akan lebih mudah menerima konflik sebagai sesuatu yang wajar.
Implikasinya adalah terbentuknya apa yang dapat disebut sebagai “normalisasi kompetisi”. Dalam kondisi ini, manusia tidak lagi mempertanyakan mengapa mereka harus bersaing, melainkan hanya bagaimana cara memenangkan persaingan tersebut. Akibatnya, konsep saling memakmurkan kehilangan relevansinya dalam praktik sosial.
Namun, secara epistemologis, kondisi ini tidak bersifat deterministik. Pendekatan alternatif seperti konstruktivisme dalam Hubungan Internasional (Alexander Wendt) menunjukkan bahwa struktur sosial dibentuk oleh ide dan interaksi manusia. Dengan demikian, perubahan paradigma tetap dimungkinkan.
Untuk mengembalikan orientasi pada kolaborasi, diperlukan revitalisasi rasionalitas kritis. Hal ini mencakup:
- Penguatan literasi informasi untuk melawan manipulasi kognitif
- Reformulasi kebijakan keamanan yang tidak semata berbasis ancaman
- Penguatan institusi global agar lebih konsisten dan akuntabel
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah apakah manusia mampu saling memakmurkan, tetapi apakah manusia bersedia keluar dari konstruksi sistemik yang selama ini membatasi cara berpikir dan bertindak mereka.
Pada akhirnya, degradasi kerja sama bukanlah takdir, melainkan hasil dari interaksi antara struktur kekuasaan dan konstruksi kognitif. Selama keduanya tidak dikritisi, maka manusia akan terus berada dalam siklus kompetisi yang menjauhkan mereka dari potensi kemakmuran bersama.
(EditorWartaBaru/BiroSumatera/169)








