OPINI  

Sekolah Hebat Tidak Bergantung pada LKS

Oleh:  Zuwardi , MA  (Wakil Dekan 3 FEBI UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi/Putra Daerah Lahat)

Viralnya praktik sekolah yang meminta orang tua membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), meskipun melalui toko buku atau pihak ketiga, kembali memantik perdebatan publik. Sebagian beranggapan praktik tersebut tidak melanggar aturan karena sekolah tidak menjual LKS secara langsung. Namun, persoalannya bukan sekadar di mana transaksi dilakukan, melainkan apakah siswa dan orang tua benar-benar memiliki pilihan untuk tidak membeli.

Apabila pembelian LKS menjadi keharusan agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran secara optimal, maka secara substansi beban tetap dibebankan kepada orang tua. Memindahkan lokasi penjualan dari lingkungan sekolah ke pihak luar tidak serta-merta menghilangkan persoalan etik maupun semangat regulasi yang ingin melindungi masyarakat dari praktik komersialisasi pendidikan.

Sesungguhnya pemerintah telah memberikan batasan yang tegas. Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang mengatur penggunaan buku di sekolah, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas melarang komite sekolah menjual buku pelajaran maupun bahan ajar kepada peserta didik.

Regulasi tersebut lahir bukan untuk mempersulit sekolah, melainkan untuk menjaga agar pendidikan tidak berubah menjadi ruang transaksional. Karena itu, apabila sekolah mengarahkan, mewajibkan, atau bekerja sama dengan pihak tertentu sehingga orang tua tetap harus membeli LKS, maka praktik tersebut patut dipertanyakan, meskipun secara administratif transaksi dilakukan di luar sekolah. Kepatuhan terhadap aturan tidak cukup diukur dari lokasi penjualan, tetapi juga dari ada atau tidaknya unsur pemaksaan dan pengondisian.

Lebih dari itu, viralnya persoalan LKS sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni masih adanya ketergantungan sebagian guru terhadap LKS sebagai media utama pembelajaran. Padahal, LKS hanyalah salah satu alat bantu belajar, bukan jantung dari proses pendidikan. Ketika pembelajaran tidak dapat berlangsung tanpa LKS, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya mekanisme pengadaannya, tetapi juga inovasi dalam praktik pembelajaran.

Guru adalah aktor utama pendidikan. Esensi profesi guru bukan sekadar menyampaikan materi atau membagikan lembar soal, melainkan merancang pengalaman belajar yang mampu membangun rasa ingin tahu, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan karakter peserta didik. Guru profesional dituntut mampu menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, aktif, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Sesungguhnya pembelajaran inovatif tidak membutuhkan biaya besar, apalagi harus bergantung pada LKS. Untuk mata pelajaran Matematika, misalnya, siswa dapat diajak mengukur panjang meja, menghitung luas lapangan sekolah, mengelompokkan benda berdasarkan bentuk, atau melakukan simulasi jual beli sederhana untuk memahami operasi hitung. Pada pelajaran IPA, siswa dapat mengamati pertumbuhan tanaman di lingkungan sekolah, melakukan percobaan sederhana mengenai sifat air, mengamati perubahan wujud benda, atau mengenal ekosistem melalui observasi langsung.

Pada pelajaran Bahasa Indonesia, siswa dapat membuat cerita berdasarkan pengalaman sehari-hari, melakukan wawancara dengan teman, membaca buku di perpustakaan lalu mempresentasikan kembali isi bacaan, atau menulis laporan hasil pengamatan. Sementara itu, pada IPS dan Pendidikan Pancasila, guru dapat mengajak siswa melakukan permainan peran, diskusi kelompok, observasi lingkungan sekitar, hingga kegiatan gotong royong sebagai media pembelajaran nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.

Guru juga dapat memanfaatkan kartu kata, benda konkret, permainan edukatif, video pembelajaran gratis, proyek kelompok, eksperimen sederhana, maupun lembar kerja yang disusun sendiri sesuai karakteristik peserta didik. Pendekatan seperti ini justru membuat siswa lebih aktif, terlibat dalam proses belajar, serta memperoleh pengalaman belajar yang lebih bermakna dibanding sekadar mengisi jawaban pada lembar kerja.

Bukan berarti LKS harus dihilangkan sama sekali. Dalam kondisi tertentu, LKS tetap dapat digunakan sebagai media pendukung apabila penggunaannya bersifat pilihan, tidak menjadi syarat penilaian, dan tidak membebani orang tua. Yang menjadi persoalan adalah ketika LKS berubah menjadi kebutuhan yang dipaksakan, sehingga kreativitas guru tergantikan oleh rutinitas mengerjakan soal.

Momentum viralnya persoalan LKS seharusnya tidak berhenti pada perdebatan tentang boleh atau tidaknya menjual LKS. Yang jauh lebih penting adalah menjadikannya sebagai refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Pendidikan Indonesia membutuhkan guru-guru yang inovatif, bukan guru yang bergantung pada LKS. Kurikulum Merdeka bahkan menempatkan guru sebagai perancang pengalaman belajar, bukan sekadar pengguna buku kerja.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak pernah ditentukan oleh banyaknya LKS yang dibeli siswa, tetapi oleh kualitas interaksi antara guru dan peserta didik. Sekolah hebat bukanlah sekolah yang berhasil mendistribusikan banyak LKS, melainkan sekolah yang melahirkan guru-guru kreatif, inovatif, dan inspiratif. Sebab, LKS hanyalah alat bantu, sedangkan guru adalah ruh pendidikan. Ketika guru mampu menghadirkan pembelajaran yang hidup, kontekstual, dan menyenangkan, maka tanpa LKS pun anak-anak akan tetap belajar dengan baik. Sebaliknya, jika pembelajaran hanya bergantung pada LKS, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan itu sendiri.

(Editor WartaBaru/169)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *