Lemahnya Otoritas Negara dalam Kedaulatan Lingkungan Hidup

Lemahnya Otoritas Negara dalam Kedaulatan Lingkungan Hidup

 

 Oleh: Ribut Baidi*

 

Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) hasil amandemen keempat menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya, konsideran menimbang huruf a undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) menyebutkan: “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, konsideran menimbang huruf d UU PPLH menyebutkan: “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”.

Eksploitasi sumber daya alam (SDA) karena kepentingan bisnis dan ekonomi bukanlah hal baru yang terjadi di Indonesia. Meningkatnya eskalasi pemanfaatan SDA oleh para pengusaha (individu maupun korporasi) telah menunjukkan bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya secara kuantitatif dominan dimanfaatkan di luar kepentingan pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Berbagai protes masyarakat di berbagai belahan nusantara terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan langsung oleh masyarakat dengan cara menutup dan memblokade jalan menuju areal pertambangan, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bahkan gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa telah menunjukkan kekhawatiran bahwa lingkungan hidup kualitasnya sudah pada taraf titik kulminasi yang sangat mengkhawatirkan. Belum lagi, pemanfaatan SDA secara ilegal yang terkesan dibiarkan karena pengusahanya memiliki akses politik yang kuat terhadap pemangku kepentingan di republik ini telah menunjukkan otoritas negara dalam melindungi kedaulatan lingkungan telah tersandera.

Fakta Empiris

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL-KLHK) dalam siaran persnya menyatakan bahwa sepanjang tahun 2023 telah melakukan banyak hal dalam rangka memperbaiki kualitas lingkungan hidup secara kontinyu. Mulai dari upaya peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH), infrastruktur pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pemulihan kerusakan lingkungan hidup, hingga program penilaian kinerja perusahaan (Proper). Indeks kualitas air (IKA) meningkat 0,71 poin, tetapi belum mencapai target nasional. Begitu juga indeks kualitas lahan meningkat 1,07 poin tetapi belum mencapai target nasional. Sementara, indeks kuatitas air laut menurun 5,57 poin, tetapi mencapai target nasional (https://ppid.menlhk.go.id).

Dari rilis Ditjen PPKL-KLHK tersebut menunjukkan kondisi lingkungan hidup, terutama kualitas air sungai dan air laut dari waktu ke waktu telah terjadi pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Berbagai program perlindungan dalam bentuk peningkatan kualitas pengawasan dan pencegahan terhadap pencemaran air telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PPKL-KLHK. Namun demikian, pencemaran air di berbagai wilayah Indonesia justru sampai saat ini masih banyak terjadi, baik diakibatkan banyaknya industri dan pertambangan yang merusak lahan yang tidak bisa dikendalikan (lost control), maupun akibat pembuangan sampah rumah tangga yang melebihi batas.

Sepanjang tahun 2015-2022, di tengah krisis iklim tentunya bencana yang melanda Indonesia 90% didominasi bencana ekologis. Infografis yang dikeluarkan oleh badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) secara jelas menunjukkan bencana tiap tahun didominasi oleh bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrim. Sayangnya, bencana ekologis tidak diakui sebagai salah satu kategori bencana di dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana (UU PB). Konsekuensi logis dari tidak terakomodasinya bencana ekologis dalam regulasi negara tentang bencana membuat tidak akan ada upaya sistematis negara untuk mengatasinya secara serius. Sedangkan intensitas fenomena alam ekstrim di tengah situasi krisis iklim akan terus meningkatkan intensitas bencana ekologis di Indonesia ke depan. (WALHI, Tinjauan Lingkungan Hidup 2023 Terdepan di Luar Lintasan, 2023).

Adji Samekto (2015) menyatakan realitas lingkungan hidup yang bersumber dari fenomena-fenomena yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bisa dikatakan bahwa buruknya pengelolaan SDA yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup bersumber dari 7 (tujuh) faktor, yakni: (1) kemiskinan; (2) lemahnya penegakan hukum (law enforcement); (3) rendahnya taraf sinkronisasi peraturan terkait dengan pengelolaan SDA; (4) dorongan peningkatan pendapatan asli daerah; (5) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak menjadi agenda politik utama; (6) masih belum kuatnya pengakuan peran masyarakat lokal; dan (7) upaya pemaksaan kehendak melalui instrumen hukum.

Lemahnya penegakan hukum bidang lingkungan hidup selama ini menunjukkan bahwa berbagai macam langkah dan kebijakan-kebijakan pemerintah (government policies) yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau regulasi (politik hukum) untuk melindungi lingkungan hidup belum menunjukkan prestasi yang membanggakan. Realitas ini menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan hidup di daerah terkesan ada pembiaran dengan minimnya penindakan dan minimnya pengawasan. Di sisi lain, faktor sumber daya manusia (SDM) yang memahami betul tentang lingkungan hidup di daerah, termasuk kejahatan lingkungan (delik lingkungan) masih sangat terbatas, baik di instansi penegak hukum sendiri (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) atau bahkan di dinas lingkungan hidup (DLH) di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal tersebut, tentu juga berakibat krusial di dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan melalui sarana instrumen hukum, baik dalam bentuk pencegahan (deterrence) maupun dalam bentuk penindakan hukum (law enforcement).

Oleh karenanya, negara (pemerintah) dalam rangka mengembalikan kedaulatan lingkungan hidup untuk pemenuhan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang dituangkan di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, maka sangat penting merenungi pemikiran Satjipto Rahardjo yang dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk yang nyata (konkret). Tentu, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi aparat penegak hukum sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Dengan kata lain, penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan, termasuk penegakan hukum secara masksimal terhadap pelaku kejahatan SDA yang akan merusak lingkungan hidup benar-benar dijadikan prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan nilai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dan dilindungi di dalam Konstitusi Indonesia. (*)

 

*Advokat dan dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM);

Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Exit mobile version