OPINI  

Dari Khidmah ke Transaksi: DP Rp 50 Juta dan Krisis Marwah Ulama pada Muktamar NU ke-35

Editor

Oleh: Zuwardi
(Sekretaris PW GP Ansor Sumatera Barat)

Ada satu kalimat yang sulit dianggap biasa ketika ditempatkan dalam konteks pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35:

DP Rp 50 juta, sisanya diberikan di lokasi muktamar

Kalimat tersebut menggunakan bahasa transaksi. Ada uang muka, ada sisa pembayaran, dan ada waktu pelunasan. Dalam dunia bisnis, itu mungkin lumrah. Tetapi ketika logika yang sama masuk ke dalam proses pemilihan yang seharusnya merepresentasikan pertimbangan keulamaan, persoalannya berubah menjadi sangat serius.

Yang dipertaruhkan bukan Rp 50 juta. Yang dipertaruhkan adalah independensi pilihan, integritas musyawarah, dan marwah ulama.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau memvonis individu tertentu. Informasi mengenai tawaran tersebut tetap harus diverifikasi dan diklarifikasi secara objektif. Namun, kehati-hatian dalam menyebut pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan etik yang muncul.

Sebab dalam tata kelola organisasi, indikasi transaksi yang berpotensi memengaruhi keputusan strategis tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele.

Apalagi jika keputusan tersebut berkaitan dengan AHWA.

AHWA Bukan Pasar Suara

AHWA bukan sekadar mekanisme teknis untuk menentukan kepemimpinan.

Di dalamnya terdapat gagasan mengenai otoritas keulamaan, amanah, dan pertimbangan moral dalam menentukan arah organisasi.

Karena itu, pilihan dalam AHWA semestinya didasarkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, rekam jejak pengabdian, kemampuan kepemimpinan, dan kemaslahatan jam’iyah serta umat.

Jika kemudian muncul tawaran material yang dikaitkan dengan dukungan dalam proses tersebut, pertanyaan paling mendasar harus diajukan:

Apakah pilihan diberikan karena pertimbangan keulamaan atau karena pertimbangan material?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai upaya menyerang organisasi.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas organisasi.

Sebab jika suara ulama dapat dipengaruhi oleh uang, maka yang sedang mengalami degradasi bukan sekadar proses pemilihan.

Yang mengalami degradasi adalah makna amanah itu sendiri.

Bukan Besarnya Rp 50 Juta, tetapi Apa yang Dibeli

Perdebatan jangan berhenti pada nominal Rp 50 juta.

Bukan angka itu yang paling penting.

Yang jauh lebih penting adalah fungsi uang tersebut.

Uang untuk transportasi muktamar tentu berbeda dengan uang untuk membeli dukungan. Pembiayaan kegiatan organisasi tentu berbeda dengan pemberian yang memiliki konsekuensi pilihan politik. Bantuan kepada peserta tentu berbeda dengan imbalan untuk menentukan suara.

Karena itu, pertanyaan ilmiahnya sederhana:

Apakah terdapat hubungan antara pemberian uang tersebut dengan pilihan dalam proses AHWA?

Jika tidak ada hubungan, maka persoalannya dapat dijelaskan secara terbuka.

Tetapi jika ada hubungan antara uang dan dukungan, maka persoalannya memasuki wilayah politik transaksional dan konflik kepentingan.

Di situlah garis merahnya.

Sebab uang dapat digunakan untuk banyak hal, tetapi uang tidak boleh menjadi alat untuk membeli independensi dalam proses pengambilan keputusan keulamaan.

Ketika Bahasa Bisnis Masuk ke Ruang Keulamaan

Istilah DP menjadi problematik bukan karena kata tersebut salah.

Problem muncul ketika bahasa transaksi digunakan untuk menjelaskan hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar amanah.

Dalam transaksi bisnis terdapat pertukaran kepentingan. Seseorang memberikan sesuatu dengan harapan memperoleh sesuatu.

Sementara dalam amanah keulamaan, seseorang diberikan kepercayaan karena dianggap memiliki kelayakan.

Keduanya memiliki fondasi yang berbeda.

Karena itu, apabila dukungan dalam pemilihan AHWA dikaitkan dengan pemberian uang, terjadi pergeseran orientasi yang patut dikritisi.

Pengabdian berpotensi berubah menjadi investasi.

Jabatan berpotensi dipandang sebagai keuntungan.

Musyawarah berpotensi berubah menjadi negosiasi.

Dan kepercayaan berpotensi berubah menjadi pertukaran kepentingan.

Inilah yang berbahaya.

Sebab organisasi keagamaan tidak boleh membiarkan logika pasar mengambil alih ruang amanah.

Dari Khidmah ke Investasi Kekuasaan

NU memiliki sejarah panjang mengenai khidmah.

Khidmah berarti pengabdian. Ia menempatkan kepentingan umat, organisasi, dan kemaslahatan di atas kepentingan pribadi.

Dalam budaya khidmah, pertanyaan utama adalah:

Apa yang dapat saya berikan?

Budaya transaksional mengubah pertanyaan tersebut menjadi:

Apa yang dapat saya peroleh?

Perubahan tersebut tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat besar.

Jika jabatan organisasi mulai diperlakukan sebagai investasi, maka seseorang dapat merasa bahwa dukungan yang diberikannya harus memperoleh imbalan.

Pada tahap selanjutnya, jabatan tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai amanah, tetapi sebagai sesuatu yang memiliki return

Inilah yang harus dicegah.

Sebab organisasi keagamaan akan kehilangan daya moralnya apabila jabatan diperlakukan sebagai instrumen investasi kekuasaan.

Pengalaman Pribadi Penulis: Ketika Berkhidmah malah Dikaitkan dengan Sejumlah Uang

Kegelisahan penulis mengenai persoalan ini bukan hanya lahir dari isu yang berkembang menjelang muktamar.

Ada pengalaman pribadi yang membuat persoalan tersebut terasa lebih nyata.

Dalam suatu proses yang berkaitan dengan memudahkan pemilihan pengurus dan penerbitan SK, penulis pernah dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari oknum tim PBNU yang mengaku bekerja bersama dengan pihak yang saat itu menjadi karteker.

Pengalaman tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Penulis tidak menyimpulkan bahwa orang tersebut benar-benar memiliki mandat resmi dari PBNU. Penulis juga tidak menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kebijakan PBNU atau berkaitan langsung dengan tawaran DP Rp 50 juta dalam proses AHWA.

Tetapi sebagai pengalaman pribadi, peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan serius:

Mengapa urusan yang semestinya diselesaikan berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi malah dikaitkan dengan uang?

Pemilihan pengurus seharusnya memiliki mekanisme yang jelas.

Penerbitan SK seharusnya berdasarkan ketentuan.

Pelayanan organisasi seharusnya berdasarkan prosedur.

Jika akses terhadap kewenangan organisasi dapat dikaitkan dengan kemampuan membayar, maka kepercayaan terhadap mekanisme kelembagaan menjadi terganggu.

Pengalaman itu tentu tidak boleh digeneralisasi.

Namun pengalaman tersebut menjadi relevan untuk direnungkan ketika muncul informasi lain mengenai tawaran *“DP Rp50 juta, sisanya diberikan di lokasi muktamar”* dalam konteks pemilihan AHWA.

Keduanya tidak boleh serta-merta dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa.

Tetapi keduanya memberikan satu pelajaran yang sama:

ketika uang mulai dikaitkan dengan kewenangan organisasi, maka kepercayaan terhadap institusi berada dalam posisi rentan.

Jangan Sampai Ahlul Halli wal Aqdi Menjadi Ahlul Harta wal Aqdi

Ada satire yang mungkin terdengar keras:

Jangan sampai Ahlul Halli wal Aqdi berubah menjadi Ahlul Harta wal Aqdi.

Ungkapan tersebut bukan definisi terminologis AHWA. Ia merupakan kritik terhadap kemungkinan bergesernya sumber legitimasi.

AHWA seharusnya memperoleh legitimasi dari ilmu, integritas, keteladanan, dan kepercayaan.

Bukan dari kemampuan finansial.

Jika uang menjadi instrumen utama untuk memperoleh dukungan, maka organisasi menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada politik uang.

Kita sedang menghadapi krisis otoritas moral.

Kekuatan ulama tidak boleh diukur dari kemampuan mereka membeli dukungan.

Justru keistimewaan ulama terletak pada kemampuan mempertahankan independensi moralnya ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Karena itu, suara ulama harus tetap menjadi suara amanah.

Bukan suara yang memiliki harga.

Musyawarah Tidak Boleh Dibeli

Al-Qur’an memberikan prinsip penting:

Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
(QS. Asy-Syura: 38).

Musyawarah bukan sekadar adanya proses pemilihan.

Musyawarah menuntut kebebasan, tanggung jawab, dan orientasi pada kemaslahatan.

Jika keputusan seseorang telah dipengaruhi oleh imbalan material, maka independensi keputusan tersebut patut dipertanyakan.

Secara administratif, proses mungkin tetap berjalan.

Suara mungkin tetap dihitung.

Keputusan mungkin tetap ditetapkan.

Tetapi secara substantif kita harus bertanya:

Apakah keputusan tersebut benar-benar lahir dari musyawarah yang bebas?

Inilah yang dalam teori tata kelola disebut sebagai integritas prosedural.

Keputusan yang baik harus lahir dari proses yang baik.

Dan proses yang baik tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga integritas para pelakunya.

Amanah Tidak Mengenal DP

Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…
(QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini sangat relevan dalam konteks kepemimpinan.

Amanah diberikan kepada orang yang berhak.

Bukan kepada orang yang paling banyak memberikan keuntungan.

Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, persoalan ini berkaitan dengan upaya menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Uang pada dirinya bukan masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika uang digunakan untuk memengaruhi keputusan yang seharusnya independen.

Jika hal tersebut terjadi, maka potensi dampaknya sangat serius: konflik kepentingan, hilangnya independensi, rusaknya legitimasi, munculnya moral hazard, dan menurunnya kepercayaan warga.

Karena itu, yang harus dijaga bukan hanya harta.

Yang harus dijaga adalah amanah, kehormatan, dan kepercayaan.

Muktamar Bukan Tempat Pelunasan

Frasa sisanya diberikan di lokasi muktamar, jika benar digunakan dalam konteks transaksi dukungan AHWA, adalah bagian yang sangat mengganggu.

Muktamar seharusnya menjadi ruang musyawarah.

Tempat bertukar gagasan.

Tempat mempertanggungjawabkan kepemimpinan.

Tempat merumuskan masa depan organisasi.

Dan tempat memperkuat khidmah.

Bukan tempat pelunasan transaksi politik.

Jika muktamar dipersepsikan sebagai tempat menyelesaikan transaksi yang telah dilakukan sebelumnya, maka makna muktamar berpotensi mengalami degradasi.

Forum deliberasi berubah menjadi arena transaksi.

Musyawarah berubah menjadi negosiasi.

Dan amanah berubah menjadi kewajiban membayar utang politik.

Jika sampai pada titik itu, persoalannya sudah sangat serius.

Ketika Politik Uang Menjadi Budaya

Dalam perspektif tata kelola, praktik transaksional yang dibiarkan dapat berkembang menjadi budaya organisasi.

Awalnya hanya satu kasus.

Kemudian menjadi kebiasaan.

Kebiasaan menjadi pembenaran.

Pembenaran menjadi budaya.

Dan budaya akhirnya membentuk sistem.

Inilah mengapa organisasi tidak boleh menunggu sampai politik uang menjadi sesuatu yang dianggap normal.

Jika kemampuan finansial menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan dukungan, maka orang yang memiliki modal besar dapat memiliki pengaruh lebih besar daripada orang yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas.

Itu adalah bentuk ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Organisasi keagamaan seharusnya justru menjadi tempat di mana modal moral dan intelektual memiliki posisi tertinggi.

Bukan modal finansial.

Muktamar ke-35 Harus Menjadi Titik Koreksi

Karena itu, Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas pemilihan AHWA.

Ada beberapa prinsip yang tidak boleh ditawar.

Pertama, independensi. Anggota AHWA harus bebas menentukan pilihan tanpa tekanan politik maupun material.

Kedua, transparansi. Setiap pembiayaan yang berkaitan dengan proses muktamar harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, akuntabilitas. Setiap dugaan transaksi harus memiliki mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Keempat, kesetaraan. Kemampuan finansial tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh keunggulan dalam pemilihan.

Kelima, integritas prosedural. Hasil yang baik harus lahir dari proses yang baik.

Sebab legitimasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang.

Legitimasi juga ditentukan oleh bagaimana kemenangan itu diperoleh.

Menjaga Marwah Tidak Berarti Menutup Kritik

Ada kecenderungan untuk menganggap kritik terhadap organisasi sebagai ancaman terhadap marwah.

Pandangan semacam itu justru perlu dikoreksi.

Organisasi yang sehat bukan organisasi yang tidak pernah memiliki persoalan.

Organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu menghadapi persoalan dengan terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

Jika informasi mengenai DP Rp 50 juta tidak benar, maka klarifikasi akan menyelesaikannya.

Jika konteksnya berbeda, jelaskan.

Jika informasinya keliru, luruskan.

Jika ada bukti, periksa.

Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang disebut.

Tetapi jika benar terdapat transaksi untuk memengaruhi pilihan AHWA, maka organisasi harus memiliki keberanian untuk menanganinya.

Itulah marwah.

Marwah bukan kemampuan menutup persoalan.

Marwah adalah keberanian menyelesaikan persoalan dengan benar.

Tema Muktamar ke-35 Harus Menjadi Etika, Bukan Sekadar Slogan

Muktamar NU ke-35 mengusung tema:

Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa.

Tema ini sesungguhnya sangat tepat untuk menjadi cermin.

Menjaga marwah berarti memastikan bahwa proses pengambilan keputusan bebas dari transaksi yang merusak independensi.

Memperkaya khidmat berarti memastikan jabatan organisasi tetap menjadi sarana pengabdian, bukan investasi kepentingan.

Sedangkan kemaslahatan bangsa mengharuskan NU memberikan contoh bahwa organisasi keagamaan dapat dikelola dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebab sulit bagi sebuah organisasi untuk menjadi teladan moral bagi bangsa jika proses internalnya sendiri tidak mampu menjaga integritas.

Moralitas tidak boleh hanya menjadi materi ceramah. Moralitas harus terlihat dalam cara organisasi mengambil keputusan.

Penutup: Rp 50 Juta Bisa Menjadi DP, tetapi Tidak Bisa Membeli Marwah

Pada akhirnya, isu DP Rp50 juta, sisanya diberikan di lokasi muktamar”* harus dipandang sebagai alarm etik.

Bukan untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.

Bukan untuk membangun fitnah.

Bukan untuk merusak Muktamar NU ke-35.

Tetapi untuk memastikan bahwa proses pemilihan AHWA tetap berada di atas prinsip amanah dan kemaslahatan.

AHWA bukan pasar suara.

Ulama bukan komoditas.

Muktamar bukan tempat pelunasan.

Dan amanah bukan barang dagangan.

Jika benar terdapat transaksi untuk mengondisikan pilihan AHWA, maka NU harus berani melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Sebab uang dapat dihitung.

Uang dapat dicatat.

Uang dapat berpindah tangan.

Tetapi kepercayaan umat yang hilang tidak mudah dikembalikan.

Karena itu, tema Muktamar ke-35, Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa, harus dibuktikan dalam proses, bukan hanya diucapkan dalam pidato.

Menjaga marwah berarti membersihkan proses.

Memperkaya khidmat berarti menolak menjadikan jabatan sebagai investasi.

Dan kemaslahatan bangsa berarti memberikan teladan bahwa kekuasaan organisasi dapat dikelola tanpa harus diperjualbelikan.

Jika ingin mendapatkan dukungan, tawarkan keteladanan.

Jika ingin mendapatkan kepercayaan, tunjukkan integritas.

Jika ingin mendapatkan amanah, buktikan kelayakan.

Jangan tawarkan DP.

Sebab suara ulama bukan barang yang dapat dibayar di muka.

Dan jangan sampai sejarah Muktamar NU ke-35 kelak tidak hanya mencatat siapa yang terpilih melalui AHWA, tetapi juga meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih pahit:

Apakah suara ulama masih merupakan amanah, atau sudah mulai memiliki harga?

Pertanyaan tersebut terlalu penting untuk dijawab dengan diam.

Sebab Rp 50 juta mungkin cukup menjadi DP sebuah transaksi.

Tetapi tidak akan pernah cukup untuk membeli marwah ulama.

Jika NU benar-benar ingin menjaga marwah, memperkaya khidmat, dan menghadirkan kemaslahatan bagi bangsa, maka semuanya harus dimulai dari keberanian menjaga integritas proses internal.

Jangan jual suara.
Jangan beli amanah.
Jangan ubah khidmah menjadi transaksi.

Sebab ketika suara ulama mulai memiliki harga, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi Rp 50 juta.

Yang sedang dipertaruhkan adalah marwah NU dan kepercayaan umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *