
Kemajuan teknologi komunikasi telah mereformasi alat yang digunakan untuk mengirim, menerima, dan mengolah pesan secara drastis. Perubahan ini melahirkan ruang digital berbentuk cyberspace yang kemudian berkembang menjadi ruang publik baru (new public sphere) yang kewenangannya dipegang penuh oleh publik. Bagi gerakan perempuan, ruang ini menjadi ceruk penting. Feminisme digital tidak hanya menjadi bentuk aktivisme daring, tetapi juga menjadi cara bagi perempuan untuk merebut kembali ruang digital sebagai wadah ekspresi dan advokasi (Dhewy, 2023 dalam Siswanti et al., p. 3). Melalui cyberfeminism, agenda pembebasan yang digaungkan oleh para feminis difokuskan untuk melawan subordinasi, yang pada praktiknya merujuk pada bentuk-bentuk ketidakadilan gender (Rochman & Budiantoro, 2022 dalam Siswanti et al., p. 3).
Namun ironisnya, seiring dengan perkembangan zaman, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang awalnya hanya bersifat konvensional juga ikut mengalami metamorfosis, baik dari segi bentuk maupun media yang digunakan. Ruang digital yang diharapkan menjadi wadah emansipasi justru kerap bertransformasi menjadi ruang represi baru melalui Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kekerasan ini tidak hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik, tetapi juga tindakan lain yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk memperdaya korban (Dewi et al., 2025, p. 58). Urgensi penanganan fenomena ini tercermin dari Data CATAHU 2023 yang menunjukkan bahwa KSBE merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang paling banyak dilaporkan (Thalia et al., 2024, p. 1253). Secara yuridis, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah penting melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022, di mana Pasal 4 ayat (1) secara eksplisit memasukkan KSBE sebagai jenis tindak pidana yang dilarang, bersandingan dengan pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi, hingga perbudakan seksual (Dewi et al., 2025, p. 58).
Meskipun instrumen hukum seperti UU TPKS, KUHP, maupun UU PKDRT telah tersedia, keberhasilan pelaksanaannya di Indonesia sering kali dipertanyakan karena banyak kasus yang belum diselesaikan dan korban kerap menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum (Thalia et al., 2024, p. 1253).
Data Komnas Perempuan mengungkap bahwa karakteristik korban sering kali berusia lebih muda dan berpendidikan lebih rendah daripada pelaku, yang mengindikasikan adanya ketimpangan relasi kekuasaan yang tajam (Thalia et al., 2024, p. 1253). Di sisi lain, media sosial dan media massa memegang peran ganda; di satu sisi mampu meningkatkan kesadaran publik, namun di sisi lain pemberitaannya yang tidak sensitif berisiko memperburuk stigma terhadap korban sehingga menghalangi mereka untuk mencari keadilan (Thalia et al., 2024, p. 1253).
Manifestasi nyata dari rapuhnya infrastruktur penanganan kekerasan siber dan tumpulnya kesadaran gender ini tercermin secara gamblang dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di institusi hukum sekelas Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini bukan sekadar skandal akademik biasa, melainkan tamparan keras bagi efektivitas Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi). Mengingat institusi tersebut merupakan menara tempat dicetaknya para penegak hukum, keterlibatan 16 orang terduga pelaku dalam ranah KSBE menunjukkan bahwa kultur patriarki masih bercokol kuat dalam ruang-ruang digital mahasiswa hukum. Dampak kasus ini pun jauh lebih luas dari perkiraan awal, dengan total korban mencapai 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen.
Lebih dari sekadar pemaparan akademis, esai ini ditulis dengan harapan besar agar dapat menjadi refleksi kritis dan alarm keras bagi seluruh civitas akademika di Indonesia bahwa menara gading hukum tidak otomatis steril dari bias gender dan perilaku korosif. Diharapkan, pemikiran dalam esai ini mampu memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan gerakan cyberfeminism lokal dan mendorong penguatan infrastruktur digital yang responsif gender di kampus. Pada akhirnya, tulisan ini membawa harapan bagi para penyintas baik mahasiswi maupun dosen agar ruang digital tidak lagi menjadi ladang teror yang melanggengkan pembungkaman, melainkan bertransformasi menjadi ruang aman yang adil, emansipatif, dan berpihak pada kemanusiaan.
Cyberfeminism dan Media Sosial sebagai Ruang Publik Baru (New Public Sphere) Kontra-Hegemony Kontradiksi Teori Hukum vs Realitas Perilaku. Jika di telaah lebih dalam pada teori yang dikemukakan oleh Dhewy (2023) kita dapat memandang bahwa adanya system yang lambat dan tersumbat di ranah kampus karena benturan dari birokrasi, atas dasar kemarahan yang memuncak publik menggunakan feminisme digital untuk merebut ruang siber (cyberspace) dan membangun ruang dengar pendapat publik sebagai wadah advokasi yang instan agar perilaku korban yang melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dapat dijustifikasi public atas Tindakan yang telah mereka jadikan budaya.
Fenomena Whistleblowing dan Kebangkitan Viral Justice.
Dapat di temukan juga adanya banyak tangkapan layar dari percakapan para pelaku di dalam grup yang tersebar di media sosial seperti X, Instagram, Tik Tok dan media sosial lainnya dapat berubah menjadi Gerakan solidaritas digital yang berdiri atas pelanggaran feminisme digital . Media sosial beralih fungsi menjadi penggadilan massa yang demokratis dan memaksa publik untuk melihat dan memberikan tanggapan atas tumpukan perilaku kekerasan seksual yang ditutupi oleh kampus yang selama ini ditutupi oleh birokrasi kampus.
Ambiguitas Peran Media dan Netizen.
Jika di sandingkan dengan argument Thalita et al. (2024) “media sosial dan media massa memegang peran ganda; di satu sisi mampu meningkatkan kesadaran publik, di sisi lain pemberitaannya yang tidak sensitif berisiko memperburuk stigma terhadap korban sehingga menghalangi mereka untuk mencari keadilan”. Dapat di justifikasi bahwa karena viralnya kasus ini meningkatkan letupan kesadaran publik. Di sisi lain, netizen juga harus mengkritisi dan menyaring bagaimana pemberitaan media dan komentar yang tersebar di media sosial tidak sensitive gender karena menimbulkan second victimization (korban disalahkan atau dirugikan privasingya karena stigmatisasi).
Dekonstruksi Patriarki: Menguji Efektivitas Satgas PPKPT dan Implementasi UU TPKS Meruntuhkan Kebebalan Birokrasi Lewat Tekanan Digital.
Aktivisme digital yang terbentuk dalam algoritma media sosial karena percepatannya penyebaran informasi mengorganisir aksi dan menjangkau khayalak ramai dalam waktu yang singkat telah berhasil melakukan dekontruksi yang membongkar struktur kekuasaan lama. Karena tekanan yang massif dari netizen Indonesia memaksa pimpinan birokrasi universitas dan satgas PPKPT untuk bertindak cepat dan transparan. Tanpa adanya tekanan digital, kasus ini akan berisiko diselesaikan secara internal secara kekeluargaan, yang mana pastinya akan sangat merugikan korban.
Menguji Satgas PPKPT. Adanya kasus ini adalah sebuat tamparan keras sekaligus ujian bagi personal satgas PPKPT universitas. Satgas PPKPT harus menggunakan instrument hukum yang progresif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi nyata bagi 16 terduga pelaku, bukan hanya sekadar sanksi administratif yang formalitas.
Tantangan Infrastruktur Hukum Siber Masa Depan. Tidak terlepas dari justifikasi 16 pelaku, pihak birokrasi juga satgas PPKPT seharusnya juga dapat merealisasikan UU TPKS 2022 dan CATAHU 2023 yang mana UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban. Karena KSBE adalah jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan saat ini, kasus yang terjadi di FH UI seharusnya dapat menjadi momentum bagi kampus di Indonesia untuk membangun infrastruktur penanganan kekerasan siber yang aman dan
menjaga kerahasiaan identitas korban dan lepas dari jeratan UU ITE yang kerap mengkriminalisasi korban.
REFERENSI
Ardania, V. D. (2025). Tinjauan Kritis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Lingkup Perguruan Tinggi Dari Kacamata Teori Hukum Feminis. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(6), 1915–1922. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32370
Camelia, N. D., Marisah, R. N., Afiyana, S., & Mas’odi, M. (2025). Analisis Feminisme Dan Dekontruksi Citra Perempuan Pada Tokoh Hanum Dalam Novel Faith & The City.
Student Scientific Creativity Journal, 3(1), 242–250. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v3i1.5140
Dewi, N. I. S., Humiati, H., & Sulatri, K. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (1) HURUF a UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN
SEKSUAL. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 57–69. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.197
Fazrina, I. N., Safitri, D., & Sujarwo, S. (2025). Persepsi Generasi Z terhadap Efektivitas Aktivisme Digital sebagai Bentuk Partisipasi Sosial. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 53–62. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.746
Heriansyah, D., Samsul, A. S., Hasadiqi, M. H., Tiara, A. A., & Fikriyah, A. (2024).
Feminisme Digital: Kedudukan Perempuan Perspektif Islam. EL-FIKR: Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, 5(2), 99–108. https://doi.org/10.19109/el-fikr.v5i2.24234
mylitenotes.com. (t.t.). Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Menegaskan Bahwa Ruang Digital Bukan Zona Bebas Etika—Website LLDIKTI Wilayah V. Diambil 7 Juni 2026, dari https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/kasus-pelecehan-seksual-di-fh-ui-menegaskan-bahwa-ruang-digital-bukan-zona-bebas-etika
Siswanti, H. P., Maryani, E., & Khadijah, U. L. S. (t.t.). Diversifikasi Konten Feminisme di Islami.co sebagai Aktivisme Digital.
Thalia, P., Hutahaean, A., & Sitanggang, D. (2024). EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA.
Journal of Social and Economics Research, 6(2), 1250–1266. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.740
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (2021). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000. Jakarta.