Reposisi Kelembagaan POLRI dalam Sistem Presidensial: Analisis Kebijakan Penempatan POLRI di Bawah Presiden

Penulis : Sidi Novi Zulfikar, S.Sos, S.Pd, M.AP  (Alumni Taplai Kebangsaan Angk.II Lemhannas Thn 2023 / Kasatkorcab Barisan Ansor Serbaguna Kota Bukittinggi)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kepolisian Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian. Sikap itu disampaikan Prabowo Subianto dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Setelah pertemuan, Komisi Reformasi Polri menyampaikan Prabowo tak sepakat dengan wacana pembentukan kementerian keamanan ataupun kementerian POLRI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Kedudukan POLRI tetap seperti sekarang, POLRI langsung berada di bawah presiden. “pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru untuk POLRI. Pemerintah juga tidak akan meletakkan kepolisian di bawah kementerian lain yang sudah ada saat ini, seperti Kementerian Dalam Negeri “, ungkap Yusril  (Kutipan media online MSN, 5/05/2026 ).

Begitupun Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, hal  senada menyampaikan bahwa timnya memang tidak merekomendasikan kementerian untuk membawahi POLRI. “Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” kata Jimly (Kutipan media online MSN, 5/05/2026 ).

Kebijakan penempatan POLRI di Bawah Presiden menjadi kewenangan Presiden dalam melakukan Reposisi kelembagaan POLRI dalam sistem Presidensial. Kebijakan Reposisi Kelembagaan POLRI menjadi diskursus penting dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, terutama terkait gagasan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menempatkan POLRI secara langsung di bawah Presiden. Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk intervensi struktural yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga negara, khususnya dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Langkah ini juga mencerminkan upaya untuk memperkuat kontrol sipil terhadap aparat keamanan dalam sistem demokrasi presidensial.

Di sisi kebijakan efisiensi anggaran pada saat sekarang ini, belum tepat  pembentukan kementerian yang baru  atau menambah kementerian seperti : Kementerian Keamanan ataupun Kementerian POLRI. Karena sudah pasti negara harus menganggarkan pembiayaan pada suatu kementerian yang baru.

Secara historis, posisi kelembagaan POLRI telah mengalami transformasi sejak era reformasi, terutama setelah pemisahannya dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penempatan POLRI di bawah Presiden bukanlah hal baru, melainkan bagian dari desain awal reformasi untuk memastikan independensi POLRI dari pengaruh militer. Namun, dinamika praktik pemerintahan menunjukkan adanya tantangan dalam koordinasi lintas sektor yang mendorong munculnya kembali wacana penataan ulang hubungan kelembagaan tersebut.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, kebijakan ini dapat dianalisis melalui pendekatan Desain Kelembagaan (institutional design) yang menekankan pentingnya struktur formal dalam menentukan perilaku aktor dan output kebijakan. Penempatan POLRI langsung di bawah Presiden berpotensi menciptakan garis komando yang lebih jelas dan mempercepat proses pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat atau krisis keamanan. Hal ini relevan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam administrasi publik atau administrasi negara modern.

Namun demikian, kebijakan ini tidak terlepas dari potensi risiko, terutama terkait dengan konsentrasi kekuasaan eksekutif. Dalam sistem presidensial, penguatan posisi Presiden terhadap aparat penegak hukum dapat membuka peluang terjadinya politisasi institusi kepolisian. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances yang kuat, baik melalui lembaga legislatif, yudikatif, maupun partisipasi masyarakat sipil.

Dari perspektif implementasi kebijakan, keberhasilan reposisi kelembagaan ini sangat bergantung pada kesiapan internal organisasi POLRI. Reformasi struktural perlu diiringi dengan reformasi kultural, termasuk penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat. Tanpa perubahan budaya organisasi, kebijakan ini berpotensi hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa dampak substantif terhadap kualitas pelayanan publik.

Selain itu, transparansi menjadi aspek krusial dalam menjaga legitimasi kebijakan ini di mata publik. Penempatan POLRI di bawah Presiden harus disertai dengan sistem pelaporan yang terbuka dan mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan, serta tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi.

Dalam konteks keamanan nasional, kebijakan ini dapat memberikan keuntungan berupa peningkatan koordinasi strategis antara Presiden dan aparat kepolisian. Respons terhadap ancaman keamanan, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional, dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. Hal ini menjadi penting mengingat kompleksitas tantangan keamanan di era globalisasi.

Namun, faktor eksternal seperti stabilitas politik, tingkat kepercayaan publik, dan kualitas kepemimpinan juga memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan kebijakan ini. Tanpa dukungan lingkungan politik yang kondusif, perubahan struktural berpotensi menghadapi resistensi baik dari dalam maupun luar institusi.

Dalam perspektif komparatif, berbagai negara memiliki model yang berbeda dalam menempatkan institusi kepolisian dalam struktur pemerintahan. Beberapa negara menempatkannya di bawah kementerian tertentu, sementara yang lain langsung di bawah kepala pemerintahan. Variasi ini menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada konteks institusional dan budaya politik masing-masing negara.

Dengan demikian, kebijakan Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden merupakan langkah strategis yang memiliki implikasi luas dalam tata kelola pemerintahan. Dalam perspektif analisa kebijakan publik, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh desain implementasi, penguatan mekanisme pengawasan, serta komitmen terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis bukti, kebijakan ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum dan keamanan nasional di Indonesia.

 

(EditorWartaBaru/BiroSumatera/169)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *