Berita  

PMII Bukittinggi minta Satpol-PP Bukittinggi Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Bukittinggi (WartaBaru)_ PMII Bukittinggi dalam per relisenya kepada WartaBaru (26/05/2026) menyanpaikan telah melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kota Bukittinggi guna meminta dilakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam, karaoke, kafe-kafe, perhotelan, serta tempat usaha lainnya yang diduga melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, adat, agama, dan tata krama kesopanan di Kota Bukittinggi.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat serta menjaga marwah Kota Bukittinggi sebagai kota yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). PMII Bukittinggi menilai, aktivitas usaha hiburan yang beroperasi hingga larut malam dan melewati batas waktu operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta membuka ruang terhadap berbagai aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat masyarakat Minangkabau.

Dalam surat tersebut, PMII Bukittinggi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang dinilai mulai mengabaikan nilai-nilai kesopanan dan norma sosial masyarakat. Menurut PMII Bukittinggi, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, maka dikhawatirkan dapat memicu lahirnya berbagai bentuk perilaku menyimpang, kemaksiatan, serta aktivitas yang tidak sejalan dengan karakter dan identitas religius Kota Bukittinggi.

PMII Bukittinggi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap dunia usaha maupun kelompok tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum, menghormati nilai adat dan agama, serta tidak mencederai ketertiban umum dan keresahan masyarakat.

Selain itu, PMII Bukittinggi juga memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada Satpol PP Kota Bukittinggi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2024. PMII Bukittinggi menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak terdapat tindakan nyata dan masih ditemukan tempat usaha yang beroperasi melanggar ketentuan perda, maka PMII Bukittinggi akan menempuh langkah-langkah konstitusional lainnya, termasuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Melalui surat resmi tersebut, PMII Bukittinggi berharap Satpol PP Kota Bukittinggi dapat segera mengambil langkah konkret melalui pengawasan yang lebih ketat, evaluasi perizinan, hingga penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang terbukti melanggar aturan dan ketentuan operasional yang berlaku di Kota Bukittinggi.

 

 

 

(EditorWartaBaru/169)

Exit mobile version