Peristiwa yang terjadi di Universitas Fort De Kock Bukittinggi telah melampaui batas sengketa tanah. Ketika Satpol PP memasuki lingkungan kampus dan terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap sivitas akademika, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar siapa yang berhak atas sebidang tanah. Yang sedang diuji adalah komitmen negara terhadap supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap dunia pendidikan sebagai pilar peradaban.
Sengketa tanah merupakan persoalan hukum yang lazim terjadi. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya melalui proses administrasi, mediasi, maupun peradilan. Karena itu, penggunaan pendekatan yang berujung pada benturan fisik bukanlah jalan keluar, melainkan kegagalan menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan. Ketika kekuatan lebih ditonjolkan daripada argumentasi hukum, negara sedang mempertaruhkan legitimasi moralnya sendiri.
Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Fungsi tersebut adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kewenangan tidak pernah identik dengan kekuasaan tanpa batas. Semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula tuntutan untuk mengendalikan diri.
Apabila dugaan tindakan kekerasan terhadap dosen atau civitas akademika terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin atau prosedur, melainkan pengingkaran terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar negara hukum. Aparat pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang menimbulkan rasa takut bagi warga negara yang seharusnya mereka layani.
Yang membuat peristiwa ini semakin memprihatinkan adalah lokasinya: kampus. Kampus bukan hanya kumpulan gedung dan ruang kuliah. Kampus adalah tempat lahirnya gagasan, tempat kebebasan akademik dijaga, dan tempat generasi masa depan ditempa. Di sanalah kritik diuji dengan argumentasi, bukan dibungkam dengan intimidasi. Di sanalah perbedaan diselesaikan melalui dialog, bukan melalui kekerasan.
Masuknya aparat ke lingkungan kampus dengan pendekatan represif akan meninggalkan dampak yang jauh lebih besar daripada sengketa tanah itu sendiri. Kepercayaan sivitas akademika terhadap negara dapat terkikis. Mahasiswa akan bertanya apakah ruang akademik masih benar-benar merdeka. Dosen akan mempertanyakan apakah kebebasan akademik masih memperoleh perlindungan negara. Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan demokrasi dan kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Selain berkewajiban menjaga aset daerah sesuai ketentuan hukum, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan tanpa melanggar hak-hak warga negara.
Dalam konteks ini, evaluasi menyeluruh terhadap tindakan Satpol PP menjadi sebuah keharusan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan negara. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran hukum dari pihak lain, proses penegakan hukumnya pun harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan yang melampaui batas.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik antara pemerintah dan lembaga pendidikan memerlukan pendekatan yang lebih mengedepankan dialog daripada konfrontasi. Pemerintah dan perguruan tinggi sama-sama merupakan institusi publik yang memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Hubungan keduanya semestinya dibangun di atas semangat kemitraan, bukan saling mempertontonkan kekuasaan.
Bangsa ini telah bersepakat menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, hukum harus menjadi panglima dalam setiap penyelesaian sengketa. Aparat yang bertugas menegakkan aturan justru harus menjadi teladan dalam menghormati aturan. Sebab, ketika aparat melupakan batas kewenangannya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.
Tanah yang disengketakan suatu hari akan memperoleh kepastian hukum melalui putusan yang sah. Namun marwah pendidikan yang tercoreng oleh kekerasan tidak mudah dipulihkan. Luka fisik mungkin sembuh dalam hitungan waktu, tetapi luka terhadap kepercayaan publik dapat bertahan jauh lebih lama.
Negara boleh tegas menegakkan hukum. Pemerintah berhak menjaga aset daerah. Namun tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya penghormatan terhadap martabat manusia dan dunia pendidikan. Sebab ketika Satpol PP memukul marwah pendidikan, yang sesungguhnya ikut terluka bukan hanya civitas akademika Universitas Fort De Kock, melainkan juga kewibawaan negara hukum yang seharusnya berdiri di atas keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan.
