Bukittinggi (WartaBaru.Id) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait perkara yang melibatkan dua orang dosen di lingkungan kampus tersebut.
Melalui Humas UIN Sjech M.Djamil Diambek Bukittinggi, Kamis (13/8/2026), pihak kampus menyampaikan sikap resmi institusi menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media.
Humas UIN Bukittinggi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, kedua dosen yang dimaksud dalam pemberitaan telah dipanggil dan diperiksa secara internal oleh pihak UIN Bukittinggi.
Salah seorang dosen yang disebut dalam pemberitaan juga telah melaporkan pelaksanaan pernikahannya kepada atasan langsung dan pimpinan. Yang bersangkutan menunjukkan dokumen pernikahan yang sah dan tercatat pada 6 Juni 2026.
“Fakta tersebut perlu diketahui publik sebagai bagian dari informasi mengenai kondisi terkini kedua pihak. Namun UIN Bukittinggi menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara yang sedang diperiksa kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim,” demikian disampaikan Humas UIN Bukittinggi.
Humas UIN Bukittinggi menegaskan, UIN Bukittinggi tidak akan melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum proses hukum selesai.
Apabila dalam proses hukum nantinya kedua dosen tersebut dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi siap mengambil langkah sesuai kewenangan institusi.
Langkah tersebut dapat berupa penerapan sanksi etik, disiplin kepegawaian maupun tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti dan kedua dosen dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Selain menghormati proses hukum, UIN Bukittinggi juga menegaskan pentingnya menjaga nama baik dan marwah institusi. Pihak-pihak yang sebelumnya membawa, mengaitkan atau menggunakan nama UIN Bukittinggi dalam penyebaran informasi yang menimbulkan sentimen negatif terhadap institusi akan diminta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut diharapkan disampaikan melalui kanal yang sebanding dengan penyebaran informasi sebelumnya, termasuk media sosial maupun media online atau portal berita.
Menurut Humas UIN Bukittinggi, hal tersebut penting agar nama baik institusi tidak terus terbebani oleh opini dan stigma yang muncul dari sebuah perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
UIN Bukittinggi juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi menjadi persoalan institusi.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UIN Bukittinggi memiliki mekanisme etik, disiplin dan tata kelola kepegawaian. Setiap persoalan yang melibatkan sivitas akademika akan ditangani berdasarkan aturan, bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, UIN Bukittinggi mengajak masyarakat, media dan seluruh pihak untuk tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai. Media juga diharapkan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah, serta membedakan secara jelas antara tindakan individu dengan tanggung jawab institusi.
UIN Bukittinggi tetap berkomitmen menjaga integritas, marwah akademik serta kepercayaan masyarakat.
Pada saat yang sama, UIN Bukittinggi akan menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum dan tidak kehilangan nama baiknya hanya karena tuduhan yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.








